Dark/Light Mode

Perdebatan Tentang PHPU Pilpres 2024 Masih Alot

Eko Kuntadhi: Pertandingan Ini Tak Fair Sejak Awal

Kamis, 28 Maret 2024 07:50 WIB
Eko Kuntadhi, Timses Ganjar-Mahfud. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Eko Kuntadhi, Timses Ganjar-Mahfud. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan hasil Pemilu 2024. Hasilnya, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Capres-Cawapres terpilih.

Namun, hasil Pemilu ini dipermasalahkan dua pasang kandidat, yakni pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Mereka mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Perdebatan tentang hal ini pun masih alot.

Baca juga : Silfester Matutina: Pemilu Ulang Pun 02 Tetap Menang

Kedua tim yang kalah, menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan hasil Pemilu 2024, khusus terkait Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

"Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024," kata TPN dalam gugatannya.

Baca juga : Golkar Taat Aturan Main

Timses Ganjar-Mahfud, Eko Kuntadhi menduga, Pemilu 2024 sudah didesain dengan terstruktur, sistematis dan masif, sehingga patut untuk pemungutan suara ulang.

"Kalau pemilunya dari awal sudah tidak fair, maka pertandingan ini tidak fair sejak awal. Kalau pertandingannya tidak fair sejak awal, maka hasil pertandingannya juga menunjukkan suasana yang tidak fair," ujar dia.

Baca juga : Jokowi Puji Gebrakan Amran Percepat Penanaman Padi

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina menilai, gugatan untuk Pemilu ulang tidak logis. "Hak menggugat itu kita hargai. Tapi, kalau sesuai perundang-undangan dan hukum di Indonesia, gugatan itu tidak logis dan tidak ada dasar hukum yang kuat," tandasnya.

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Eko Kuntadhi soal gugatan itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.