Dark/Light Mode

Bahaya Revisi Undang-Undang Pelayaran

Senayan Koordinasi Dengan RUU Kelautan

Sabtu, 6 April 2024 07:11 WIB
Wakil Ketua Komisi V DPR Lasarus
Wakil Ketua Komisi V DPR Lasarus

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi V DPR memastikan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sama sekali tidak men-down grade aspek keamanan dan keselamatan pelayaran. Aspek ini sebenarnya menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP).

WAKIL Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan hal tersebut menyusul peringatan dari Staf Ahli Intelijen Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Laksamana Muda (Laksda) Purnawirawan Sulaiman B Ponto.

Dia khawatir, regulasi terkait yang mengatur aspek pelayaran yang selama ini mengacu pada International Maritime Organi­sation (IMO) dipindahkan ke Undang-Undang 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Sulaiman menuturkan, sejati­nya Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran ini ­mengatur empat aspek, yakni angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, perlindungan lingkunga maritim. Nah, khusus aspek ini keselamatan dan keamanan ini diatur tentang Biro Klasifikasi, Sea and Coast Guard atau Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), kenavigasian, IMO.

Baca juga : Pengelolaan APBN Buruk Bisa Bikin Negara Ambruk

“Nah, masalahnya kita begini, dan kadang membuat orang-orang asing itu bingung. Di mana yang benar, ini dua-duanya Sea and Coast Guard dan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Ini yang kita harus selesaikan, biar tidak mencoreng nama Indonesia di dunia internasional,” kata Sulaiman.

Nah, masalahnya, lanjut dia, di DPR juga saat ini tengah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. Dalam revisi ini justru menyasar Undang-Undang Pelayaran di mana sejumlah regulasi mulai dari Pasal 1, 59, 276, sampai 281 dan 283 hingga ke bawah itu mau dicabut, berikut peraturan pelaksanannya di bawah.

“Jadi Undang-Undang 32 mau mencabut pasal-pasal yang ada di Undang-Undang Pelayaran. Setelah dicabut, itu dipindahkan tugas dan fungsinya. Judulnya menjaga laut dan pantai, tapi di dalam itu ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), berdasarkan Undang-Undang ini, dialihkan,” katanya.

Jika itu benar mau dipindah­kan, maka yang menjadi kewe­nangan Kementerian Perhu­bungan (Kemenhub), bakal dialihan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sehingga kewenangan KKP bertambah termasuk mengurus kapal niaga yang selama ini di bawah kendali Kemenhub.

Baca juga : Wamen BUMN Pastikan Layanan Aman Dan Nyaman

“Akibat revisi Undang-­Undang 32, terjadi ketidakpastian hukum. Kalau Undang-Undang 17 itu dicabut, maka bukan kekacuan lagi, penegakan hukum di laut kacau, dunia pelayaran runtuh, hanya gara-gara mencabut. Kelihatan di sini, Kemenhub tidak ada pekerjaan karena semua dipindahkan ke KKP. Asumsi saya jangan sampai ini yang dipindahkan. Kalau terjadi, runtuh Indonesia ini,” tegasnya.

Sulaiman curiga niat revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 dan Undang-Undang 32 Tahun 2004 ini jangan-jangan didorong oleh orang-orang yang cara berpikirnya sudah terkontaminasi dan tergalang oleh intelijen asing untuk menghancurkan pelayaran Indonesia.

“Karena tidak ada urgensi memindahkan itu. Kalaupun ada, itu memang sengaja untuk menghancurkan pelayaran Indonesia. Itu pandangan dari dunia intelijen,” katanya.

Sementara, Lasarus mene­gaskan, tidak ada sama ­sekali mencabut kewenangan di ­Undang-Undang Pelayaran ­untuk dipindahkan ke Undang-Undang Kelautan. Bahkan dia memastikan, revisi ini tidak menyentuh pengaturan tentang sea and coast guard di Undang-Undang Pelayaran ini.

Baca juga : AS Ancam Stop Bantu Israel

“Saint Coast Guard tidak kita ubah. Kami juga koordinasi antarfraksi supaya Undang-Undang yang 32 itu yang ingin mengambil atau men-down grade pasal-pasal di Undang-Undang 17, kita minta supaya dikembalikan sebagaimana mestinya. Jadi, kami merevisi ini tidak ada kaitannya dengan Undang-Undang 32, nggak ada,” tegasnya.

Lasarus bilang, revisi Undang-Undang Pelayaran ini tentu seluruhnya berpijak pada IMO. Bagaimana pun, Indonesia tidak dapat terpisah atau mengasingkan diri dari peraturan internasional. “Tentu lebih banyak mudarat daripada manfaatnya,” ujarnya.

Namun demikian, penjelasan dari Laksda (Purn) Sulaiman ini bagi Lasarus dan Komisi V DPR, telah memberikan pencerahan untuk melakukan penguatan terhadap regulasi di Undang-­Undang Pelayaran. Pihaknya juga akan berkoordinasi ­dengan Pansus Undang-Undang Kelautan, bahkan jika perlu meng­hadirkan kembali Sulaiman terkait bahayanya revisi Undang-Undang 17 dan 32 ini.

“Tapi di sini masih ada kami, Pak. Ada beliau-beliau yang di samping saya, ada Pak ­Sudewo (Fraksi Gerindra) di sana, dan ­teman-teman di ujung sana, ­jangan dikhawatirkan nasio­nalisme ­kami. Terkait dengan Indonesia, pijakan kita tentu ­Undang-Undang 17 dengan aturan kita adalah IMO,” tegasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.