Dark/Light Mode
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Ketua KPU Komentari PHPU Presiden Di Mahkamah Konstitusi
Atang Irawan: Saksi Kami Memiliki Kualitas Mumpuni
Sebelumnya
Ketua KPU mengatakan, saksi dan ahli dari 01 dan 03 tak berkualitas. Apa tanggapan Anda?
Penilaian Ketua KPU itu kurang tepat.
Kenapa?
Karena, saksi Amin dalam persidangan di MK memiliki kualitas yang mumpuni dalam menjelaskan substansi dugaan pelanggaran sistematis, yang mempengaruhi perolehan suara.
Baca juga : PKB & NasDem Gelar Mudik Gratis
Bahkan, pemaparan terkait dugaaan pelanggaran penyelenggara pemerintahan, sangat gamblang dijelaskan hingga Bansos.
Apakah pernyataan Ketua KPU itu tidak wajar?
Wajar Ketua KPU ngomong demikian, karena beliau ada dalam posisi termohon. Perbedaan pandangan antara KPU, Bawaslu pihak 02, pihak 01 dan 03 sah-sah saja, karena posisinya berbeda dalam sidang PHPU di MK, dalam ranga mempertahankan argumentasi.
Apalagi, MK dapat membatalkan hasil perolehan suara dan menyatakan siapa yang memiliki legistimasi sebagai Presiden terpilih.
Baca juga : Kemnaker Periksa 30 Kasus
Menurut Anda, sidang di MK, bagaimana?
Perhelatan sidang di MK menunjukkan orkestrasi yustisial yang sangat menarik. Para saksi maupun ahli menyajikan catatan-catatan yang dapat menjadi magnitude keyakinan hakim, dalam memutus permohonan.
Hakim MK sedang diuji komitmen kenegaraannya dalam rangka menegakkan konstitusi. Bahkan, hakim MK sedang ditonton kredibilitasnya dalam mengawal konstitusi.
Saat ini, banyak yang skeptis akibat turbulensi putusan MK tentang batas usia Capres dan/atau Cawapres. Sehingga, terjadi degradasi kepercayaan publik terhadap MK.
Baca juga : Komisi X DPR Tanya Nadiem, Pramuka Masih Penting?
Apakah Anda yakin gugatan Amin di MK bakal dikabulkan?
Keterangan saksi dan ahli akan dijadikan catatan sebagai perbaikan, untuk Pemilu yang akan datang, dalam pendapat MK. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 8 April 2024 dengan judul "Ketua KPU Komentari PHPU Presiden Di Mahkamah Konstitusi, Atang Irawan: Saksi Kami Memiliki Kualitas Mumpuni"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.