Dark/Light Mode

Laporan Aduan THR Tembus 1.187

Kemnaker Periksa 30 Kasus

Senin, 8 April 2024 07:30 WIB
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kemnaker, Haiyani Rumondang
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kemnaker, Haiyani Rumondang

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 1.187 pengaduan masalah Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini

JUMLAH pengaduan sebanyak tercatat di posko pengaduan pelaksanaan THR kementerian dan dinas tenaga kerja yang dibuka sejak 4-6 April 2024 pukul 15.00 WIB.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kemnaker Haiyani Rumondang mengungkapkan, ada tiga masalah utama yang diadukan ke posko.

Ketiganya, yakni THR tidak dibayar, THR terlambat dibayar dan nominal THR tidak sesuai ketentuan.

Haiyani mengungkapkan, jumlah perusahaan yang diadukan terkait masalah THR sampai 6 April 2024 pukul 15.00 mencapai 725 perusahaan. Namun, Haiyani tidak menyebutkan secara detail latar belakang perusahaan yang diadukan itu.

Saat ini, Kemnaker sedang memeriksa 30 kasus di antara ribuan kasus tersebut. Pengaduan masalah THR Keagamaan tahun 2024 sejauh ini paling banyak datang dari Jakarta.

“Kami menduga karena jumlah perusahaan di provinsi ini besar,” kata Haiyani, di sela pelepasan mudik gratis bersama Kemnaker di Jakarta, Minggu (7/4/2024).

Baca juga : Komisi X DPR Tanya Nadiem, Pramuka Masih Penting?

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Daerah Khusus Jakarta Hari Nugroho mengatakan, ada sekitar 200 perusahaan di Jakarta yang belum membayar THR Keagamaan.

Menurutnya, kebanyakan dari perusahaan tersebut bergerak di industri, bukan di bidang perdagangan ataupun sektor lainnya.

“Kami akan terus awasi sampai setelah Lebaran. Kami mengupayakan perusahaan-perusahaan yang dilaporkan itu bisa mediasi terlebih dulu,” tegasnya.

Hari menilai, kesadaraan peru-sahaan di wilayah Jakarta untuk membayar THR Keagamaan tahun 2024 tetap lebih baik dibandingkan tahun 2023. Hal itu ditandai dari jumlah penga-duan yang diklaim berkurang.

“Tahun lalu, baru tiga hari posko pengaduan pelaksanaan THR Keagamaan dibuka, kami terima 700, sekarang di bawah 200 pengaduan. Situasi ekonomi berarti semakin membaik,” tandas Hari.

Sementara, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, setiap tahun selalu muncul masalah dalam pembayaran THR Keagamaan.

Shinta menilai, kebanyakan masalah itu lahir dari ketidak-mampuan arus kas perusahaan. Namun, dia memastikan, Apindo selalu mendorong agar perusa-haan mengambil langkah bipartit untuk penyelesaian.

Baca juga : Integrasi Tokopedia-TikTok Dorong Digitalisasi UMKM

Menurutnya, ada banyak peru-sahaan yang melakukan penyele-saian bipartit, sehingga tidak ada pengaduan yang masuk ke Pemerintah.

“Saat ini kami belum memiliki data anggota Apindo yang belum membayar THR. Kami melihat dari keadaan lapangan saja. Ada pabrik-pabrik yang sedang mengalami kesulitan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sejak Kamis (4/4/2024) telah membuka Posko THR untuk melayani pengaduan, seiring dengan berakhirnya layanan konsultasi pada 3 April 2024.

Posko THR dapat diakses secara fisik atau tatap muka, maupun secara online. Posko terbuka bagi semua pihak, baik pekerja maupun pekerja/buruh.

Masyarakat dapat menghubungi melalui poskothr.kem-naker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau Whatsapp 08119521151.

Kemnaker juga telah meminta Pemerintah Daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

Sekadar informasi, sesuai ketentuan, THR Keagamaan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum perayaan Idul Fitri.

Baca juga : Airlangga Pede Inflasi Lebaran Tetap Terjaga

Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 juga menetapkan besaran THR Keagamaan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus -menerus atau lebih diberikan 1 bulan upah.

Lalu, bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, akan diberikan THR secara proporsional.

Surat edaran itu juga menyebutkan, THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

THR juga diberikan kepada pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Per-janjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.