Dark/Light Mode

Permendikbudristek Nomor 12 Bikin Gaduh

Komisi X DPR Tanya Nadiem, Pramuka Masih Penting?

Senin, 8 April 2024 07:11 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi X DPR menyoroti aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bahwa keikutsertaan anak didik dalam kegiatan kepramukaan tidak lagi bersifat wajib. Senayan bertanya-tanya, apakah pramuka tidak lagi dipandang penting bagi anak peserta didik.

Masalah pramuka itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud­ristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf mengatakan, pera­turan yang baru saja dike­luarkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim ini membuat kega­duhan di dunia pendidikan. Karena kegiatan ekstra kurikuler (ekskul) wajib pramuka itu otomatis dihapus dengan terbitnya peraturan menteri ini.

“Itulah menjadi kegaduhan di mana-mana,” kata Dede Yusuf.

Dede Yusuf mengatakan, bagi sebagian besar masyarakat, pramuka sebagai ekskul wajib ini telah memberikan dampak manfaat yang baik sejak 10 tahun terakhir ini. Ini telah terbukti dengan makin banyaknya jumlah anggota pramuka yang terdata, kurang lebih hampir sekitar 22 juta peserta didik saat ini.

Banyak para pemimpin-­pemimpin di daerah, baik gubernur, walikota/bupati, pimpinan DPRD terjun menjadi ketua pramuka di daerahnya masing-masing.

Baca juga : Integrasi Tokopedia-TikTok Dorong Digitalisasi UMKM

Pemimpin daerah membantu kegiatan bakti sosial, seperti membantu masalah kemacetan di jalan, membantu penanganan sampah, dan banyak hal lainnya berkaitan dengan kekaryaan-kekaryaan di masyarakat.

Apalagi saat ini terdapat 12 Saka yang bersentuhan langsung dengan Pramuka, salah satunya Saka Badan POM (Pengawasan Obat dan Makanan), yaitu penga­wasan obat dan makanan, terutama di bidang sekolahan.

“Termasuk juga ada Saka Bawaslu dan juga masih banyak yang lainnya. Karena itu, apabila ekskul wajib ini dicabut, tentu akan menjadi semacam permasalahan baru, pramuka akhirnya tidak lagi diminati oleh peserta didik,” cemasnya.

Dede Yusuf mengatakan, Komisi X DPR telah memfasilitas pertemuan antara Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Assessment Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek terkait polemik ini. Dalam diskusi yang cukup hangat dan panjang ini, salah satu keputusan yang disepakati adalah pramuka tetap wajib ada.

“Kami dari pegiat pramuka dan para orang tua menganggap bahwa (pramuka) ekskul wajib ini semestinya harus tetap ada. Karena yang namanya pendidikan karakter khususnya bagi peserta-peserta didik itu sangat dibutuhkan di era zaman sekarang,” tegasnya.

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini mengingatkan kontribusi besar kegiatan pramuka dalam membendung tiga dosa besar di dunia pendidikan yang menjadi perhatian Kemendik­budristek, yakni kekerasan seksual, bullying dan into­leransi. Pramuka sebenarnya sudah melatih dan mendidik siswa mencegah tiga dosa besar dunia pendidikan ini.

Baca juga : Airlangga Pede Inflasi Lebaran Tetap Terjaga

Sementara, harus juga dipahami bahwa pramuka seba­gai ekskul wajib ini hanya menyiap­kan seragam pramuka dan ­kegiatan-kegiatan biasa. Tapi nilai-nilai kepramukaannya ­justru kurang terlatih, terdidik dan kurang dimunculkan.

“Karena itu, harapannya Mas Menteri bisa menjelaskan kepada kita pentingkah pramuka bagi dunia pendidikan. Pentingkah kegiatan pramuka atau pola ajar pramuka yang sudah proven selama seratus tahun itu dibutuhkan oleh dunia pendidikan, terutama di dalam konsep kurikulum merdeka,” tambahnya.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Anindito Aditomo menegaskan bahwa Kurikulum Merdeka tetap mencakup kegiatan pramuka. Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam kekhawatiran yang muncul di masyarakat bahwa kurikulum merdeka itu tetap mencakup pramuka.

“Pramuka tetap ada di Kurikulum Merdeka. Permendikbud­ristek Nomor 12 Tahun 2024 tetap memasukkan pramuka sebagai salah satu kegiatan ekstra kurikuler. Itu eksplisit ada di lampiran 3 halaman 55. Jadi kita tegaskan sekali lagi, tidak ada penghapusan pramuka dari kurikulum merdeka,” tegasnya.

Dia menegaskan, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 ini masih sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, yang memandatkan sekolah memiliki gugus depan pramuka. Dan menyatakan bahwa pendidikan kepramukaan adalah hak murid.

Karena itu hak murid, maka sekolah tetap harus memiliki gugus depan dan menawarkannya sebagai salah satu kegiatan ekskul kepada murid.

Baca juga : Udinese Vs Inter Milan, Si Ular Besar Ingin Percepat Scudetto

Dia menjelaskan, Kurikulum Merdeka ini mendorong murid untuk memilih ekskul yang se­suai dengan potensi dan minatnya. Sifat pilihan ini sejalan ­dengan Pasal 13 Undang-­Undang 12 Tahun 2010, yang menegaskan bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan pramuka adalah hak, bukan kewajiban.

Dan sejalan dengan Pasal 20 di Undang-Undang yang sama yang menyatakan bahwa gera­kan pramuka bersifat sukarela.

“Sekolah harus menyedia­kan pramuka sebagai salah satu ekskul yang ada di sekolah. Dan ini bisa dipilih oleh murid ­sebagai salah satu opsinya,” ujarnya.

Walau pramuka bersifat pilihan, pengembangan potensi dan karakter anak secara utuh tetap harus dilakukan. Makanya, bersama Kwarnas Pramuka, pihaknya bersepakat mengintegrasikan pola-pola pendidikan kepramukaan beserta dengan perangkat ajarnya, modul-­modul, silabus, ke dalam kurikulum Merdeka.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.