Dark/Light Mode

Usul Agar Politik Uang Dilegalkan Picu Polemik

Hugua: Kita Larang, Politik Uang Terus Terjadi

Jumat, 17 Mei 2024 07:40 WIB
Hugua, Anggota Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Hugua, Anggota Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Usulan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Hugua, agar politik uang dalam Pemilu dilegalkan, menimbulkan kontroversi.

Hugua mengatakan, politik uang seharusnya dibolehkan. Namun, tetap diatur batasannya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Hal tersebut, ia sampaikan dalam rapat Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Hadir dalam rapat tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca juga : Wamenhan Bicara Hubungan Yang Harmonis-Saling Menguntungkan

Menurut Hugua, walaupun rapat ini membahas PKPU, pendaftaran calon kepala daerah dan seterusnya, tapi ada rentetan yang harus dipikirkan dari sekarang oleh KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Bahwasanya kualitas Pemilu ini kan pertama begini. Tidakkah kita pikir politik uang dilegalkan saja dalam PKPU dengan batasan tertentu?” sambungnya.

Menurut Hugua, politik uang kini merupakan keniscayaan. Jika tak memberikan duit sebagai bentuk politik uang, lanjut dia, maka tidak akan ada rakyat yang memilih.

“Dalam PKPU, istilah money politics dengan cost politics, coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja batas berapa. Sehingga, Bawaslu tahu bahwa politik uang batas tertentu harus disemprit,” ucap Hugua.

Baca juga : PAN: Money Politics Merusak Demokrasi

Dia menduga, ke depan, hanya saudagar yang bertarung dalam Pilkada, bukan negarawan dan politisi lagi. Sebab, katanya, kalau tidak punya uang, pasti tidak akan menang. “Karena, ini atmosfer kondisi masyarakat,” tandasnya.

Untuk itu, kata Hugua, politik uang perlu dilegalkan dalam PKPU, dengan batasan tertentu. “Misalnya Rp 5.000 atau bisa Rp 5 juta,” tandasnya.

Namun, Pengajar Ilmu Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini tegas menolak pelegalan politik uang dalam Pemilu. Menurut dia, pelegalan politik uang akan membawa ke pelegalan tindakan koruptif lainnya.

“Seharusnya Indonesia mengatur lebih tegas soal transparansi dan akuntabilitas dana kampanye, serta tidak ada toleransi pada jual beli suara atau politik transaksional lainnya,” ujar Titi, Kamis (16/5/2024).

Baca juga : Kemendikbudristek Dituding Lepas Tangan

Untuk membahas topik tersebut lebih lanjut, berikut wawancara dengan Hugua.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.