Dark/Light Mode

Kelas 1, 2 Dan 3 BPJS Bakal Melebur Jadi KRIS

Ah Maftuchan: Ada Dua Risiko Penerapan KRIS

Sabtu, 18 Mei 2024 07:50 WIB
Ah Maftuchan, Direktur Eksekutif The PRAKARSA. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Ah Maftuchan, Direktur Eksekutif The PRAKARSA. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Bagaimana pandangan Anda mengenai perubahan kelas 1, 2 dan 3 BPJS ke kelas standar atau KRIS?

KRIS dapat menghilangkan stigmatisasi kelas miskin dan kurang mampu peserta JKN-PBI, menghilangkan diskriminasi layanan kesehatan, menghilangkan ketimpangan ketersediaan fasilitas kesehatan (termasuk jumlah tempat tidur) antar kelas, “kelas kaya X kelas miskin”.

Bahkan, pemerataan kualitas fasilitas kesehatan dan layanan kesehatan, sebagai upaya mencapai universal health coverage (UHC) 100 persen, dan terakhir dapat memberikan “insentif” kepada pengembangan dunia bisnis.

Berarti Anda tak mempermasalahkan perubahan kelas ini?

Baca juga : Rahmad Handoyo: Perubahan Kelas Amanah Rakyat Dan Undang-Undang

Kami melihat pelaksanaan KRIS yang diatur dalam Peraturan Presiden tersebut, merupakan langkah maju untuk mewujudkan akses jaminan kesehatan yang berkeadilan bagi rakyat Indonesia.  

Kami juga mengapresiasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang telah membuka ruang dialog dengan aktor non-Pemerintah, dalam proses penyiapan kebijakan dan implementasi Kelas Standar Rawat Inap ini.  

Apakah ada dampaknya dengan adanya penerapan KRIS ini?

Saya kira KRIS ini dapat memunculkan dua dampak nyata, yakni: risiko kenaikan iuran dan risiko hilangnya peserta BPJS Kesehatan, terutama yang sudah bergabung di kelas 1.

Baca juga : Bahlil Beberin Strategi Sukseskan Swasembada Gula Di Merauke

Bagaimana mengenai iuran kelas standar ini?

Risiko kenaikan iuran perlu diperhatikan sebagai dampak  penerapan kelas standard. Risiko kenaikan iuran akan berdampak pada kelompok rentan dan miskin yang sebagian besar berada di kelas 3. 

Harapan Anda?

Penetapan iuran kelas yang diputuskan untuk menjadi standard KRIS, tidak boleh terlalu tinggi, seperti ke kelas 1, karena dapat memunculkan kenaikan yang signifikan pada iuran kelas 3, terutama peserta mandiri.  

Baca juga : Tuntaskan Di DPR, Jangan Di MK

Meskipun begitu, penerapan kelas standard sesuai kelas 2 ini maksimal adalah 5 tahun, karena ada risiko penurunan kepesertaan, terutama para peserta JKN Kelas 1 yang telah membayar lebih tinggi. Standardisasi ke kelas 2, dapat membuat segmen kelas ini enggan melanjutkan kepesertaan BPJS Kesehatan, dan standard yang diambil dalam KRIS harus dinaikkan. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 18 Mei 2024 dengan judul "Kelas 1, 2 Dan 3 BPJS Bakal Melebur Jadi KRIS, Ah Maftuchan: Ada Dua RisikoPenerapan KRIS"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.