Dark/Light Mode

Mahasiswa Protes Uang Kuliah Naik Berkali-kali Lipat

Muhadjir Effendy: Kenaikan UKT Untuk Mahasiswa Baru Saja

Senin, 20 Mei 2024 07:40 WIB
Muhadjir Effendy, Menko PMK. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Muhadjir Effendy, Menko PMK. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Situasi dan kondisi di beberapa kampus negeri bergejolak, setelah terbitnya aturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang membuat pihak kampus menaikkan uang kuliah.

Aturan itu tertuang di Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Akibat dari Permendikbud itu, Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) naik hingga berkali-kali lipat.

Tak terima dengan kenaikan biaya UKT dan IPI, aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mendatangi Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Baca juga : Golkar Siapin Karpet Merah Untuk Jokowi Dan Gibran

Perwakilan dari BEM SI, yakni Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas 11 Maret Surakarta (UNS) Agung Luki Pradita menyampaikan keresahannya atas komersialisasi pendidikan saat ini.

Menurut Agung, Fakultas Kedokteran tahun sebelumnya Rp 25 juta, tahun 2024, UNS IPI-nya mencapai Rp 200 juta. Naik 8 kali lipat. Program Studi Kebidanan tahun sebelumnya Rp 25 juta, begitu masuk paling rendah Rp 125 juta. "Naiknya lima 5 kali lipat,” tandas Agung.

Bukan hanya itu, sambung Agung, mahasiswa yang mengambil program Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), IPI-nya kini telah ditetapkan sebesar Rp 45 juta.

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menyambut baik kehadiran para Presiden Eksekutif Mahasiswa dari seluruh Indonesia ini. “Nanti semua kita bisa memantau, apakah ini ditindaklanjuti atau tidak,” kata Fikri membuka RDPU Komisi X DPR dengan BEM SI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Baca juga : Pembukaan Lapangan Kerja Harus Dikebut

Namun, menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Tjitjik Srie Tjahjandarie, pendidikan di perguruan tinggi hanya ditujukan bagi lulusan SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah yang ingin mendalami lebih lanjut suatu ilmu. Sehingga, mereka harus menanggung biaya lebih, agar penyelenggaraan pendidikan memenuhi standar mutu.

"Kita bisa melihat bahwa pendidikan tinggi adalah tertiary education. Jadi bukan wajib belajar,” kata Tjitjik.

Pemerintah memprioritaskan pendanaan pada pendidikan wajib 12 tahun mulai dari SD, SMP, hingga SMA. Sedangkan perguruan tinggi tidak masuk prioritas, karena masih tergolong pendidikan tersier.

“Siapa yang ingin mengembangkan diri masuk perguruan tinggi, ya itu sifatnya adalah pilihan, bukan wajib,” tegasnya.

Baca juga : KIM Ancang-ancang Jalan Bareng Lagi Di Banten

Anggota Komisi X DPR, Ledia Hanifah mendesak agar Permendikbud itu direvisi. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy juga melontarkan sarannya mengenai hal ini, di kantornya, Jakarta.

Berikut ini saran Muhadjir Effendy dan Ledia Hanifa Amaliah mengenai hal tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.