Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
DPR Kaji Regulasi Ojol Jadi Karyawan, Maunya Driver Didengar, Kepentingan Aplikator Dipikirin
Lily Pujiati: Inggris Bisa Tuh Jadikan Pengemudi Ojol Karyawan
Selasa, 29 April 2025 07:50 WIB
Sebelumnya
Anda mendesak status Ojol sebagai pekerja tetap. Apa dasarnya?
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menegaskan bahwa pengemudi ojol, taksi online (taksol) dan kurir adalah pekerja tetap.
Status pekerja tetap bagi pengemudi ojol jelas diatur di bawah payung hukum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjelaskan hubungan kerja yang meliputi 3 unsur.
Apa saja unsurnya?
Baca juga : Pemerintah Fokuskan Pendidikan Dan DTSEN
Yaitu pekerjaan, upah dan perintah. Hubungan antara perusahaan platform dengan pengemudi ojol, taksol, kurir termasuk dalam hubungan kerja karena telah memenuhi 3 unsur tersebut: pekerjaan, upah dan perintah.
Bisa Anda jelaskan ketiga unsur yang Anda maksud?
Yang pertama, unsur pekerjaan ini sudah terpenuhi karena ada di dalam aplikasi pengemudi seperti pekerjaan antar penumpang, barang dan makanan. Platform yang menetapkan pekerjaan tersebut, bukan pengemudi atau pelanggan.
Kedua, unsur upah juga terpenuhi dan jelas terdapat di aplikasi pengemudi yang menetapkan besaran upah dari setiap orderan yang dikerjakan pengemudi. Upah ini telah dihitung oleh platform dengan memasukkan potongan yang besar hingga 50 persen.
Baca juga : Setelah Ikuti Bimtek, Kader NasDem Harus Kerja Nyata
Sedangkan unsur perintah jelas ditemukan di dalam aplikasi pengemudi. Platform memberi sanksi berupa suspend dan putus mitra bila pengemudi tidak patuh pada perintah dalam menjalankan pekerjaan pengantaran penumpang, barang dan makanan.
Apakah ada contohnya di negara lain?
Dalam praktiknya, pengakuan status pekerja ini telah diberlakukan di negara lain seperti di Inggris yang mewajibkan perusahaan platform Uber untuk mengakui pengemudinya sebagai pekerja dan memberikan hak upah sesuai ketentuan upah minimum nasional.
Dengan dasar yang Anda jelaskan, apa harapan Anda?
Baca juga : Calon Jemaah Haji Mesti Jalani Pola Hidup Sehat
Kami minta Komisi IX DPR RI tidak perlu ragu lagi dalam memutuskan status pengemudi ojol, taksol dan kurir sebagai pekerja tetap karena sudah ada payung hukum yang mengaturnya yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 29 April 2025 dengan judul "DPR Kaji Regulasi Ojol Jadi Karyawan, Maunya Driver Didengar, Kepentingan Aplikator Dipikirin, Lily Pujiati: Inggris Bisa Tuh Jadikan Pengemudi Ojol Karyawan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya