Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Penghentian 36 Perkara Dalam Tahap Penyelidikan

Kenapa Kami Sampaikan, Malah Jadi Heboh

Senin, 24 Februari 2020 08:36 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Tedy Kroen/RM)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil keputusan untuk menghentikan 36 perkara pada tahap penyelidikan.

Keputusan ini pun mendapat respon beragam dari berbagai pihak. Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penyelidikan yang dihentikan adalah perkara sejak 2011, 2013, 2015 dan 2020.

“Untuk 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam. Yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian, lembaga, DPR dan DPRD,” ungkap Ali.

Dijelaskan, penghentian perkara dalam tahap penyelidikan, merujuk pada Pasal 40 UU KPK No 30 Tahun 2002 yang tidak memperbolehkan KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan.

Oleh sebab itu, SP3 dilakukan pada tahap penyelidikan.

Pasal 44 ayat (3) juga menyebutkan: “Dalam hal penyelidik melakukan tugasnya tidak menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelidik melaporkan kepada KPK dan KPK menghentikan penyelidikan.

“Selama proses penyelidikan dilakukan, tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan. Seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi, dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” papar Ali.

Menurutnya, penghentian perkara dalam tahap penyelidikan, bukan sesuatu yang baru dilakukan KPK.

Merujuk data lima tahun terakhir, KPK juga pernah menghentikan 162 perkara tahap penyelidikan sejak 2016.

Keputusan KPK ini pun mendapat pertanyaan dari Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW mempertanyakan mekanisme penyetopan 36 kasus tersebut.

Apa alasan KPK menyetop kasus-kasus tersebut? Berikut penjelasan Wakil Ketua KPK dua periode, Alexander Marwata.

Seperti apa mekanisme penghentian perkara di KPK?

Baca juga : Nurbaya Puji Komitmen Dunia Usaha Dalam Pengurangan Sampah

Penghentian penyelidikan itu adalah usulan dari penyelidik. Contohnya dibahas dan dievaluasi oleh penyelidik, kemudian dibahas dengan deputi penindakan, terus disampaikan ke pimpinan.

Bagaimana prosesnya di pimpinan?

Di pimpinan, kami baca dan bahas. Disposisinya bisa disetujui, atau kami upayakan melalui mekanisme penyelidikan terbuka. Itu pun kalau dimungkinkan, dan informasi yang diperoleh selama proses penyelidikan sebelumnya, cukup untuk dilakukan penyelidikan terbuka.

Misalnya, dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang baru. Dlam beberapa kasus, berhasil.

Apakah ada kasus baru yang dihentikan?

Ada. Bahkan kepemimpinan jilid empat, termasuk saya di dalamnya, banyak penyelidikan yang sudah kami hentikan.

Saya yakin, ada lebih dari 100 penyelidikan yang kami hentikan.

Apa bedanya dengan sekarang? 

Sebagian besar, pembahasannya tertutup. Masalahnya, saat itu kami tidak umumkan. Yang sekarang, kami lakukan penghentian penyelidikan dengan cara diumumkan, eh malah ribut.

Padahal, biasa-biasa saja, tidak ada sesuatu yang kami sembunyikan.

Kami malah mencoba dengan proses transparan dan akuntabilitas, dengan cara disampaikan. Misalnya, penyelidikan pada akhir 2018, ada yang kami hentikan.

Sebab, sudah satu tahun terakhir kami lakukan penyelidikan, tapi tidak ada informasi dan alat bukti yang cukup. Apalagi, kejadiannya sudah berakhir.

Baca juga : Pemerintah Iran Salah Tangkap?

Apakah mungkin kasus besar seperti Century, akan menjadi bagian yang akan dihentikan?

Sudah saya sampaikan, penyelidikan yang kami hentikan jumlahnya 36. Semuanya penyelidikan tertutup, bukan penyelidikan terbuka. Kalau terbuka, itu mekanismenya melalui audit investigasi atau penyelidikan, dengan memanggil pihak bersangkutan. Agar memberikan keterangan demi memenuhi dokumen tersebut.

Sedangkan yang tertutup, umumnya terkait dengan suap yang kami dapatkan informasi dari masyarakat. Misalnya, dari pengusaha untuk memenangi lelang. Lalu, kami tindaklanjuti kebenarannya.

Kalau proses lelang sudah selesai, tapi kami tidak dapat alat bukti apa pun, buat apa kami teruskan. Toh, tidak ada persoalan.

Kalau kasus penyelidikan terbuka, belum ada yang kami hentikan.

Apakah bisa dihentikan juga?

Bisa saja, dari evaluasi dan keterangan saksi-saksi yang kami undang. Lalu, dokumen yang kami kumpulkan ternyata tidak cukup bukti untuk menaikkan kasus ke proses penyidikan.

Kenapa baru diumumkan di periode ini. Periode yang lalu pernah menghentikan kasus, tapi tidak diumumkan? 

Pertimbangannya itu transparansi, akuntabilitas, supaya masyarakat tahu KPK dalam menangani perkara jumlahnya sekian. Lalu kami lakukan evaluasi.

Tenyata saat evaluasi, tidak cukup bukti untuk meningkatkan suatu perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Alhasil, kami sampaikan hal itu ke publik.

Saya kira ini baru pertama kali pengumuman penghentian penyelidikan. Kami juga tidak menyangka, akan menjadi heboh luar biasa. Seolah periode ini musim gugur korupsi.

Padahal, tidak juga. Karena masih banyak surat perintah penyidikan (sprindik) baru, yang kami terbitkan di periode ini.

Baca juga : Duterte Perintahkan Penyelidikan Korupsi SEA Games

Jadi, semata-mata hanya untuk akuntabilitas dan transparansi informasi yang bisa kami sampaikan.

Kalau berdasarkan transparansi dan akuntabilitas, artinya boleh dong disampaikan perkara apa saja yang dihentikan?

Kalau terkait jenis perkara apa saja yang dihentikan, informasi dari bagian Humas KPK itu termasuk informasi yang dikecualikan.

Toh, kami kan tidak membuka terkait penyadapan itu siapa saja yang disadap. Terus, kasusnya di mana dan kenapa. Jadi, pelapor harus kami lindungi.

Termasuk pihak-pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka harus kami lindungi. Pun termasuk kegiatannya. Kami sudah melalui tahap penyelidikan dengan hati-hati.

Apakah sebelum dihentikan, ada proses gelar perkara? 

Saya kira di Deputi Penindakan KPK sudah. Ini penyelidik yang menelaah proses penyelidikan. Dia yang tahu, apakah sudah cukup bukti atau belum untuk dilakukan ekspos, atau untuk ditindaklanjuti di proses penyidikan.

Mereka yang evaluasi. Hasilnya disampaikan ke Deputi Penindakan. Kemudian, diusulkan ke pimpinan, lalu pimpinan membaca.

Ada laporannya? Ada. Kendalanya di mana? permasalahannya di mana? Kenapa penyelidikannya harus dihentikan? Semua ada di laporan tersebut. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.