Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
KUHP Baru Mulai Berlaku Januari 2026, Hukuman Pidana Kerja Sosial Picu Kontroversi
Abdul Fickar Hadjar: Keenakan, Koruptor Diberi Hukum Sosial
Jumat, 2 Januari 2026 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyampaikan penerapan hukuman pidana berupa kerja sosial bakal dimulai setelah berlakunya KUHP dan KUHAP pada 2 Januari 2026 mendatang.
“Tahun depan (berlakunya penerapan hukuman kerja sosial). Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari 2026,” katanya di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin, 29 Desember 2025.
Agus menuturkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) dan kepala rumah tahanan (Karutan) terkait penerapan hukuman tersebut.
Dia menambahkan bentuk kerja sosial yang akan diterapkan terhadap terpidana berdasarkan kebijakan di daerah.
Baca juga : Soedeson Tandra: Kini, Filosofinya Pemulihan Korban
“Nanti hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” katanya.
Di sisi lain, hukuman pidana kerja sosial ini tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang disahkan pada 2 Januari 2023 lalu. Sementara berlakunya UU tersebut mulai 2 Januari 2026.
Adapun hukuman tersebut dijatuhkan terutama kepada orang yang melakukan tindak pidana ringan (tipiring). Berdasarkan Pasal 85 ayat 1 UU KUHP, sanksi kerja sosial diterapkan kepada terpidana yang terancam hukuman penjara kurang dari lima tahun dan hakim menjatuhkan vonis pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II sebesar Rp10 juta.
Diberlakukannya hukuman kerja sosial menuai kontroversi di publik. Banyak pihak yang sudah mengkhawatirkan jika sanksi ini bisa diberlakukan bagi tindak pidana korupsi.
Baca juga : Polri Diminta Fokus Kejar Jaringan Besar
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar dengan tegas menolak aturan tersebut.
“Kasus korupsi jangan dikasih kerja sosial,” ujar dia.
Memangnya ada pasal kasus korupsi yang ancaman pidananya di bawah 5 tahun? Abdul Fickar bilang ada. “Buka Undang-Undang Tipikor No 31/99 Jo No 20/2001,” kata dia.
Sementara, anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menampik jika di KUHP sanksi kerja sosial diberlakukan untuk kasus korupsi.
Baca juga : Kapolri Cek Perayaan Malam Tahun Baru Di Bundaran HI
“Kasus korupsi kan ancamannya di atas lima tahun hingga 20 tahun,” jelasnya.
Untuk melihat lebih jauh bagaimana komentar Abdul Fickar Hadjar terkait sanksi kerja sosial bagi narapidana yang ancamannya di bawah 5 tahun, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya