Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KUHP Baru Mulai Berlaku Januari 2026, Hukuman Pidana Kerja Sosial Picu Kontroversi
Abdul Fickar Hadjar: Keenakan, Koruptor Diberi Hukum Sosial
Jumat, 2 Januari 2026 07:15 WIB
Sebelumnya
Apa tanggapan Anda terkait dengan hukuman kerja sosial bagi terpidana yang ancamannya di bawah 5 tahun?
Saya tidak mendukung pemberian hukuman kerja sosial bagi terpidana korupsi yang divonis di bawah lima tahun. Koruptor sudah selayaknya dihukum penjara serta didenda mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya.
Tidak layak jika koruptor dihukum kerja sosial, ya?
Koruptor itu jangan dihukum kerja sosial, keenakan dia. Hukum penjara saja, dia berusaha bayar supaya tidak dihukum.
Baca juga : Soedeson Tandra: Kini, Filosofinya Pemulihan Korban
Lagian, tidak pernah ada koruptor dihukum kerja sosial. Yang ada dihukum ganti rugi mengembalikan kerugian negara di samping (dihukum) penjara.
Menurut Anda, apakah sanksi kerja sosial akan memberikan efek jera?
Soal efek jera tergantung pada manusianya. Jika pelaku kejahatan itu baru pertama kali melakukan kejahatan, mungkin akan menjerakan karena hukuman kerja sosial itu bisa disaksikan orang banyak. Tetapi jika pelaku itu sudah residivis, rasanya tidak akan berefek apa-apa.
Selain itu, jika sanksi ini diberlakukan Pemerintah dan penegak hukum yang akan memiliki tugas baru yakni mengawasi terpidana yang disanksi kerja sosial, demi memastikan tidak kabur.
Baca juga : Polri Diminta Fokus Kejar Jaringan Besar
Jadi memang perlu kesiapan semua pihak dalam pelaksanaan KUHP baru ini agar di satu sisi kepastian hukum tercapai dan rasa keadilan pun dapat dijalankan dengan baik.
Terkait ancaman bagi kasus korupsi apakah termasuk dalam pasal ini?
Ada ketentuan pasal-pasal gratifikasi, suap dan sebagainya itu ancaman minimalnya di bawah 5 tahun bahkan ada yang satu tahun, walaupun maksimalnya 20 tahun, itu artinya hakim bisa menjatuhkan hukuman di bawah 5 tahun bahkan bisa minimal hanya satu tahun saja. Buka UU Tipikor No 31/99 Jo No 20/2001.
Jika demikian perlu digugat ke MK?
Baca juga : Kapolri Cek Perayaan Malam Tahun Baru Di Bundaran HI
Tidak juga, tergantung orang melihatnya, tetapi mengajukan gugatan ke MK itu hak setiap warga negara jika dirasa memang diperlukan. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 2 Januari 2026 dengan judul "KUHP Baru Mulai Berlaku Januari 2026, Hukuman Pidana Kerja Sosial Picu Kontroversi, Abdul Fickar Hadjar: Keenakan, Koruptor Diberi Hukum Sosial"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya