Dark/Light Mode

Trisila Dan Ekasila Baiknya Dihilangkan

Selasa, 30 Juni 2020 07:00 WIB
Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah
Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah

RM.id  Rakyat Merdeka - Tolong jelaskan soal usul perubahan nama tersebut? 

Sejak awal dibahas dan diusulkan oleh BPIP ke DPR melalui Fraksi PDI Perjuangan, nama Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) itu , atau RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP). Namun dalam pembahasan di Baleg DPR, ternyata mengalami banyak perubahan. 

Apa konsekuensinya jika namanya dikembalikan ke awal? 

Dengan demikian, jika nama RUUnya dikembalikan kepada konsep awal, yakni RUU PIP, maka konsekuensi logisnya adalah materi muatan hukum RUU tersebut hanya merancang aturan hukum tentang strategi dan metodologi pembinaan ideologi Pancasila yang mencakup tugas, wewenang, fungsi dan struktur kelembagaan BPIP. 

Baca juga : PDIP Bekasi Dan Depok Ingin Pelaku Pembakaran Bendera Ditangkap

Bersamaan dengan perubahan nama itu, apakah Anda juga mengusulkan perubahan isinya? 

Iya, yang diubah bukan hanya nama atau nomenklatur RUU-nya menjadi RUU-PIP saja. Tetapi, batang tubuh atau pasal-pasalnya juga harus mengalami perubahan paradigmatik. Jadi, perubahannya itu dari RUU HIP yang bersifat ideologis-politis, menjadi RUU PIP yang bersifat undang-undang teknis, hanya mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP. 

Termasuk pasal-pasal yang menuai kontroversi? 

Semua pasal dalam RUU HIP yang bukan merujuk pada pengaturan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan seperti penafsiran Pancasila dalam trisila dan ekasila serta pasal-pasal sejenisnya, sebaiknya dihilangkan semua. 

Baca juga : Kementan Terus Pantau Dan Koordinasikan Penanganan ASF

Mengenai payung hukum BPIP, apakah tidak cukup lewat Perpres saja? 

Saat ditetapkan menjadi Prolegnas 2020 tanggal 17 Desember 2019, lalu dalam paripurna DPR dan RUU PIP masuk dalam Prolegnas 2020, seingat saya semua fraksi di DPR telah menyetujuinya. Bahwa terjadi perubahan sikap selanjutnya, itu hanyalah dinamika politik di parlemen. Kalau tugas dan tanggung jawab pembinaan ideologi Pancasila ini hanya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), maka niat baik dan kehendak pembinaan ideologi Pancasila kepada segenap bangsa Indonesia itu, seolah-olah hanya menjadi keinginan dan domain politik hukum Presiden atau eksekutif saja. Karena, Perpres itu hanya sebuah diskresi hukum Presiden. Berbeda halnya jika dalam bentuk undang-undang. 

Kalau payung hukumnya UU, apa nilai positifnya? 

Jika dalam bentuk undang-undang, maka akan menjadi politik hukum bersama antara pemerintah dan DPR. Dengan demikian, baik dalam pembentukan norma hukum maupun pengawasannya, melibatkan partisipasi politik masyarakat secara luas. 

Baca juga : Bakrie Digoyang Jiwasraya

Bukankah di zaman Orba ada BP7 yang dibentuk lewat Keppres? 

Oleh karena BP7 zaman Orba dibentuk dengan payung hukum Perpres, maka ketika Presiden Soeharto turun, langsung dibubarkan dan dicabut oleh Presiden berikutnya dengan sangat mudah. Apakah sebagai bangsa kita tidak malu kepada rakyat, jika urusan pembinaan ideologi bangsa harus tergantung pada selera seorang Presiden sehingga mudah diubah-ubah. 

Lembaga-lembaga seperti Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kwartir Nasional Pramuka dan lain-lain sudah diatur dengan payung hukum undangundang. Apakah kita tidak malu kepada rakyat, jika ternyata sebuah tugas penting dan mulia berupa pembinaan mental ideologi bangsa oleh BPIP hanya diberi payung hukum perpres. 

Atas dasar itulah, BPIP perlu diberi payung hukum undang-undang, agar bukan hanya untuk memperkuat BPIP, tetapi juga agar hak kedaulatan rakyat melalui lembaga perwakilannya di DPR ikut merumuskan aturan main yang demokratis dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang BPIP tersebut. Hal itu juga penting agar mencegah tindakan sewenang-wenang oleh Pemerintah dalam menjalankan tugas pembinaan ideologi kepada rakyatnya. [NDA]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.