Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jika Indosat Patuhi Putusan MA, Eksekusi Dan Penutupan IM2 Bisa Dihindari

Minggu, 5 Desember 2021 11:27 WIB
Indosat Ooredoo. (Foto: Ist)
Indosat Ooredoo. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Dia justru heran, jika Indosat tetap ngotot menutup IM2. Ia menduga, penutupan IM2 ini sebagai strategi untuk mengalihkan isu menjelang merger dengan Hutchison 3 Indonesia (H3I). Selain itu ada dugaan penutupan IM2 untuk mengalihkan isu tersangka lainnya. Dengan penutupan IM2 ada kemungkinan barang bukti hilang.

Agar kasus ini terang benderang, Heriyanto mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk dapat menyidangkan tersangka lainnya yang terlibat dan menyebabkan kerugian Negara. Termasuk dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Indosat dan IM2.

Kejaksaan telah menetapkan Johnny S Sjam, Harry Sasongko dan Kaizad B Heerjee sebagai tersangka. Dengan Surat Perintah Penyidikan no 01/F.2/Fd.1/01/2013 dan 02/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 03 Januari 2013 Kejaksaan sudah menetapkan Indosat dan IM2 sebagai tersangka korupsi dalam kasus penggunaan frekuensi 2100MHz.

Baca juga : HNW Minta Kemensos Penuhi Hak Dan Bantuan Disabilitas

Indar Atmanto selaku Dirut IM2 sudah menyelesaikan hukuman. Kini tinggal Johnny S Sjam, Harry Sasongko dan Kaizad B Heerjee, Indosat dan IM2 yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum diajukan ke persidangan oleh Kejaksaan.

"Salah, jika mereka anggap menutup IM2 akan hentikan kasus ini dan menghentikan penuntutan terhadap tersangka direksi Indosat serta tersangka korporasi. Tak mungkin penggunaan frekuensi hanya dilakukan sendiri oleh IM2," paparnya.

Indosat sendiri tidak bisa lepas tangan terhadap kekurangan uang pengganti ke Negara yang diakibatkan penggunaan frekuensi 2100MHz. Sebab 99,85 persen pemegang saham IM2 adalah Indosat. Sehingga Indosat harus bertanggung jawab mutlak terhadap seluruh kegiatan yang ada di IM2.

Baca juga : Dua Kali Menang, MU Makin Pede Lanjutkan Tren Positif

"Jika ada kekurangan terhadap uang pengganti, Indosat harus bertanggung jawab. Karena pidana korporasi juga dikenakan ke Indosat. Dengan kewenangannya, harusnya jaksa bisa menuntut kekurangan uang pengganti ke Indosat melalui pidana korporasi yang belum di sidangkan," tegas Heriyanto.

Menurut Heriyanto, harusnya Indosat bisa membayar seluruh uang pengganti kerugian Negara akibat penggunaan frekuensi 2100MHz. Dengan UU kepailitan, pemegang saham IM2 tidak bisa mengelak untuk membayar seluruh uang pangganti ke negara dan kewajiban kepada para pihak.

Termasuk, kepada negara, vendor, karyawan dan pelanggan. Apalagi, Indosat tengah untung besar dengan membagi dividen Rp 9,5 triliun.

Baca juga : Fokus Lawan MU, Persib Jalani Latihan Pemulihan

"Laporan keuangan IM2 terkonsolidasi di Indosat. Sehingga Indosat harus bertanggung jawab terhadap kekurangan uang pengganti ke negara dan ke seluruh pihak yang terdampak akibat penutupan operasional IM2. Sebab keputusan hukum yang terjadi di IM2 tentu atas persetujuan Indosat," tandas Heriyanto. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.