Dark/Light Mode

Kalau Eksekusi Uang Pengganti Masih Kurang, Kejagung Bisa Sita Aset Indosat

Rabu, 17 November 2021 16:53 WIB
Dskusi Sobat Cyber Indonesia bertajuk Eksekusi IM2 dan Indosat: Bagaimana Kebenarannya?. (Foto: Zoom)
Dskusi Sobat Cyber Indonesia bertajuk Eksekusi IM2 dan Indosat: Bagaimana Kebenarannya?. (Foto: Zoom)

RM.id  Rakyat Merdeka - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terus mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mengeksekusi uang pengganti kasus kerugian Indosat dan IM2 sebesar Rp 1,3 triliun.

Selain itu Boyamin juga mendesak Kejagung untuk segera menyidangkan 3 tersangka lainnya, yakni Johnny Swandi Sjam, Harry Sasongko Tirtotjondro, dan Kaizad B. Heerjee agar nasib mereka tidak 'digantung'.

Dalam diskusi Sobat Cyber Indonesia bertajuk 'Eksekusi IM2 dan Indosat: Bagaimana Kebenarannya?', Boyamin mengatakan, sebenarnya mudah bagi korps Adhyaksa untuk mengeksekusi uang pengganti dalam kasus Indosat dan IM2. Mereka dapat langsung datang ke Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan penyitaan saham Indosat yang selama ini dikuasai oleh Ooredoo.

"Sebagai kopensasi uang panganti, Kejagung dapat menyita saham Ooredoo yang ada di Indosat secara proposional sebagai pengganti pembayaran uang penganti dalam kasus IM2. Ini sama seperti kasus kepailitan atau hutang korporasi. Sehingga saham tersebut dapat kembali dikuasai oleh negara. Dengan cara eksekusi mengambil saham Indosat yang dikuasai Ooredoo sejalan dengan rencana mengembalikan Indosat ke NKRI," ungkap Boyamin.

Diingatkannya, kasus Indosat dan IM2 sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Sehingga urusan hukum mengenai Indosat dan IM2 sudah selesai dan bisa langsung dieksekusi. Tidak bisa diperdebatkan lagi.

Baca juga : Corona Turun, Pengacara Kondang Ini Akhirnya Bisa Nikahkan Anaknya

Boyamin mengaku mendengar informasi, Kejagung akan melakukan eksekusi terhadap gedung Indosat dan IM2 yang nilainya mencapai Rp 500 miliar.

"Berapapun nilai aset tersebut, kita harus apresiasi langkah Kejagung. Kejagung juga harus konsisten menuntaskan dalam kasus Indosat dan IM2 dan menuntut tersangka lainnya ke meja peradilan," pintanya.

Meski nantinya aset gedung Indosat sudah disita, Boyamin meminta Kejagung harus terus mengejar uang pengganti hingga Rp 1,3 triliun lunas.

Selain gedung, Kejagung seharusnya bisa dengan cepat melakukan penyitaan seluruh aset Indosat berupa gedung, mobil, barang, uang, saham dan surat-surat berharga lainnya sebagai pengganti kerugian sebagaimana yang tertera dalam putusan MA. Boyamin meminta agar seluruh pihak legowo dan menyelesaikan kasus ini dengan tuntas.

"Jangan sampai juga membuat framing jika hukum menghalangi investasi atau pengembangan bisnis. Karena kasus ini sudah inkracht," tuturnya.

Baca juga : Proyek Jalan Terus, Ini Progres Pengembangan Kilang Balikpapan

Saat ini, katanya, ada beberapa pihak yang mengatakan dampak eksekusi Indosat dan IM2 akan membuat perusahaan menjadi bangkrut dan karyawan akan terkena dampaknya.

“Isu mengenai eksekusi gedung Indosat jangan dibesar-besarkan. Mudah saja menyelesaikannya. Setelah gedung itu dikuasai dan dimiliki negara, pemerintah bisa menyewakan atau menjual gedung itu ke Indosat. Kejagung jangan berfikir terlalu jauh terhadap eksekusi uang pengganti ini. Ini sama kaya mau memenjarakan orang, nanti bagaimana anak istri orang tersebut akan makan," bebernya.

Dengan eksekusi uang pengganti, maka sudah ada kepastian hukum terhadap kasus ini. Sehingga ketika Indosat ingin melakukan aksi bisnis ke depannya, kasus ini tidak menjadi penghalang.

Sebelumnya, Kejagung sudah menyatakan bakal melakukan eksekusi uang pengganti Rp 1,3 triliun dari perkara tindak pidana korupsi Indosat dan IM2.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, selama ini, ada dua hal yang menyulitkan korps Adhyaksa untuk melakukan eksekusi. Pertama, ada gugatan Tata Usaha Negara (TUN) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga : Adira Insurance Rebranding Jadi Zurich Asuransi Indonesia

Kedua, putusan Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara korupsi penyalahgunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz oleh PT IM2 dan PT Indosat.

"Saat ini gugatan TUN tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan selanjutnya tinggal pelaksanaan eksekusi uang pengganti sedang diproses oleh tim jaksa eksekutor," ujar Leonard dalam keterangan resmi, di Jakarta, Selasa (19/10).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.