Dark/Light Mode

Capai 146 Persen

Bunga Pinjol Masih Kelewat Tinggi Tuh

Kamis, 9 Desember 2021 21:39 WIB
Ketua IFSoc Mirza Adityaswara dalam webinar Catatan Akhir 2021 IFSoc di Jakarta, Kamis (9/12). (Foto: Istimewa)
Ketua IFSoc Mirza Adityaswara dalam webinar Catatan Akhir 2021 IFSoc di Jakarta, Kamis (9/12). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Industri financial technology (fintech) diramal akan terus tumbuh. Namun sayang, bunga pinjamannya masih tinggi sehingga membebani masyarakat.

Indonesia Fintech Society (IFSoc) menyoroti perkembangan fintech, terutama Peer to Peer (P2P) lending. IFSoc memprediksi tren pertumbuhannya akan terus berlanjut di masa depan. Meski begitu, ada beberapa poin krusial yang harus dibenahi.

Baca juga : Apa Pun Aturannya, Semoga Mobilitas Masyarakat Dikurangi

Ketua IFSoc Mirza Adityaswara menyebutkan lima hal lainnya yang tengah disoroti pihaknya. Yakni, soal unicorn, fenomena neo bank, peran e-investment dalam pasar modal, digitalisasi penyaluran bantuan sosial (bansos). Serta, urgensi perlindungan data dan risiko infrastruktur.

“Karena itu, IFSoc bersedia menjadi mitra regulator dan lembaga keuangan. Termasuk fintech dan masyarakat dalam mendorong transformasi digital di Indonesia,” kata Mirza dalam webinar Catatan Akhir Tahun 2021 IFSoc di Jakarta, Kamis (9/12). 

Baca juga : Cegah Kerusakaan Lingkungan, Ganjar Evaluasi Izin Tambang

Mirza menuturkan, per November 2021, ada sebanyak 104 fintech P2P Lending yang telah berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan 749.175 entitas lender, 68.414.603 entitas borrower, dan total penyaluran sebesar Rp 249 triliun.

Dengan data tersebut, lanjutnya, dia meyakini kolaborasi antar perbankan dengan P2P lending masih akan berlanjut di tahun depan. Khususnya di masa pandemi.

Baca juga : Bahlil: Ibarat Mobil Baru Ganti Oli, Perusahaan Jangan Dikasih Beban Tinggi, Nanti Bisa Masuk Got

“Karena bagi bank, P2P ini memiliki infrastruktur digital yang bisa dimanfaatkan untuk menyalurkan pembiayaan bagi individu maupun UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah), yang selama ini belum terlayani,” tutur Mirza.

Namun, Mirza mengimbau, pertumbuhan fintech diikuti dengan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, mengingat maraknya kasus-kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Di mana tercatat sebanyak 593 pinjol dihentikan operasinya di tahun 2021 oleh OJK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.