Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum SP PLN M. Abrar Ali juga menegaskan, kolaborasi merupakan sesuatu yang diperintahkan oleh Undang-Undang kepada BUMN.
Pengangkatan, pemberhentian serta penentuan hak dan kewajiban pegawai BUMN harus dikomunikasikan dengan serikat pekerja dalam bentuk PKB (Perjanjian Kerja Bersama).
Baca juga : Memperkuat Hubungan Amerika Dan Indonesia
"Lalu perusahaan harus jaga kesinambungannya, itu yang harus dikolaborasikan, bagaimana kita hadapi tantangan PLN ke depan itu bersama," kata Abrar.
Abrar juga mengingatkan, keberadaan SP PLN adalah perintah Undang-Undang, artinya serikat pekerja sebagai mitra harus diposisikan secara proporsional.
Baca juga : Komit Terapkan Sistem Merit, KLHK Raih Penghargaan Meritokrasi
Selain itu perlu juga dilakukan komunikasi yang lebih intens antara serikat pekerja dan manajemen PLN untuk membangun hubungan industrial yang harmonis.
"Kita harap sinergi ini bisa dibangun untuk bersama menjaga aset strategis bangsa untuk kepentingan masyarakat," harapnya.
Baca juga : Bamsoet: Menkeu & Pimpinan MPR Sepakat Untuk Bertemu
Ia berharap, ada langkah-langkah positif terkait kolaborasi antara pekerja dan manajemen PLN di bawah kepemimpinan Darmawan Prasodjo yang baru diangkat sebagai Dirut PLN.
"Kemarin itu sudah terjalin dengan baik, hanya saja karena pandemi kita dibatasi bertemu tatap muka. Pembahasan masalah-masalah akan lebih baik kalau didiskusikan secara tatap muka," tandasnya. [NOV]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya