Dark/Light Mode

Soal Revisi UMP DKI 2022

Apindo Sebut Anies Langgar Regulasi Pengupahan

Senin, 20 Desember 2021 14:28 WIB
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani (Foto: Istimewa)
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melanggar regulasi pengupahan, terkait revisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

Seperti diketahui, pada Sabtu (18/12), Anies merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021. Sehingga, UMP DKI 2021 saat ini menjadi Rp 4.641.854, dari semula Rp 4.453.935.

"Dalam hal ini, kami melihat, Gubernur DKI Jakarta telah melanggar regulasi pengupahan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Khususnya Pasal 26 tentang Tata Cara Perhitungan Upah Minimum, Pasal 27 mengenai UMP. Serta Pasal 29 mengenai waktu penetapan upah minimum, yang seharusnya untuk provinsi selambatnya pada 21 November 2021," papar Hariyadi dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12).

Baca juga : Banteng Lampung Rombak Pengurus

Hariyadi juga sangat menyayangkan Anies, yang telah melakukan revisi UMP secara sepihak tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha.

"Terkait hal ini, Apindo DKI Jakarta telah menyatakan keberatan, karena apabila dilakukan, hal tersebut melanggar PP Nomor 36 Tahun 2021," katanya.

Hariyadi menjelaskan, revisi UMP DKI Jakarta itu akan menyulitkan upaya untuk mengembalikan UMP sebagai jaring pengaman sosial (social safety net).

Baca juga : Sandiaga Uno Sebut Wisatawan Nusantara Jadi Penyelamat Pariwisata

"Bisa dibayangkan, kalau upah minimum masih gunakan konsep, lalu yang upah minimum jadi upah rata-rata, maka ruang untuk memberlakukan struktur skala upah ini jadi sulit. Layer bagi pekerja di atas upah minimum jadi sangat kecil, atau bahkan tidak ada. Ini jadi satu masalah juga," terang Hariyadi.

Menurutnya, revisi UMP juga akan menimbulkan risiko yang besar bagi pencari kerja yang baru. Pekerja pemula akan kehilangan kesempatan, karena upah minimum tinggi. Sehingga, perusahaan tentu akan memilih pekerja berpengalaman.

Dalam penjelasannya, Anies mengatakan, revisi tersebut dilakukan berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 di angka 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.

Baca juga : Gelar Forum Bisnis, KADIN Indonesia Mau Cari Titik Temu Pengusaha-Pemerintah

Inflasi diproyeksi akan terkendali sebesar 3 persen, antara 2 hingga 4 persen.

Sementara kajian Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022, sebesar 4,3 persen.

"Keputusan ini juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait, serta emangat kehati-hatian di tengah mulai bergeraknya laju ekonomi di Jakarta," terang Anies. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.