Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Agar Tak Ganggu Keselamatan Penerbangan

BKS Minta Masyarakat Terbangkan Balon Udara Sesuai Aturan

Kamis, 6 Juni 2019 21:13 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: Kemenhub)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: Kemenhub)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta agar masyarakat dapat melakukan tradisi tersebut sesuai aturan yang berlaku agar tidak membahayakan keselamatan penerbangan.

Untuk diketahui, masyarakat di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur memiliki sebuah tradisi tahunan untuk merayakan Idul Fitri yaitu dengan menerbangkan balon udara. Berdasarkan laporan dari Airnav Indonesia, para pilot mengaku melihat balon udara diterbangkan bebas tanpa ditambatkan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Baca juga : Daripada Terbangkan Balon Udara Liar, Lebih Baik Ikut Festival Balon Air Nav

“Saya minta dengan kerendahan hati saudara-saudara saya di Wonosobo dan daerah lainnya yang melakukan tradisi tersebut untuk hentikan kegiatan itu karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan,” pinta BKS, sapaan Budi Karya Sumadi, Kamis (6/6).

BKS mengimbau agar masyarakat dapat melakukan tradisi pelepasan balon udara dengan mengikuti festival-festival yang telah dijadwalkan. Seperti misalnya, pada 12 Juni 2019 akan diadakan kegiatan Festival Balon Udara ditambatkan di Ponorogo dan Pekalongan. Sedangkan 15 Juni 2019 akan dilakukan kegiatan serupa di Wonosobo.

Baca juga : AS dan Indonesia Eratkan Kerja Sama Bidang Kesehatan

“Kita lakukan koordinasi sama-sama melalui suatu festival. Dimana, pelepasan balon dilakukan dengan suatu aturan yaitu dengan menambatkan tali sehingga balon tersebut terbang terkendali, baru setelah itu ditarik lagi,” katanya.

Mantan Dirut Angkasa Pura II ini menegaskan, jika masih ada masyarakat yang menerbangkan balon udara secara serampangan maka dapat diberikan sanksi pidana. Sesuai UU No. 1 tahun 2009 pasal 411 yaitu dapat dikenakan maksimal kurungan 2 tahun dan denda Rp 500 juta.

Baca juga : Harga Tiket Pesawat di Aplikasi Online Melangit, Kemenhub Minta Maskapai Tegur Mitra Penjual

 “Pada dasarnya penggunaan balon itu dilarang bahkan pemerintah bisa menuntut secara pidana. Oleh karenanya kami minta untuk dihentikan kegiatan itu. Nanti minggu depan, silahkan berpartisipasi dalam suatu festival yang dilakukan oleh Airnav,” tandas Menhub.

Terkait pelarangan menerbangkan balon udara secara serampangan tersebut Menhub Budi memastikan sudah berkoordinasi dengan Pemda Jawa Tengah, Kepolisian, dan PT Airnav Indonesia. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.