Dark/Light Mode

Garuda Selalu Kooperatif Selama Proses PKPU

Minggu, 26 Desember 2021 15:27 WIB
Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia Martin Patrick Nagel (Foto: Istimewa)
Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia Martin Patrick Nagel (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menjalani rapat kreditor pertama, menyusul dikabulkannya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara oleh Pengadilan Niaga, Selasa (21/12). Sebelumnya, Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan PKPU Sementara terhadap Garuda Indonesia yang diajukan PT Mitra Buana Koorporindo pada 9 Desember 2021.

Martin Patrick Nagel, salah seorang dari enam Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia menerangkan, rapat kreditor pertama itu diselenggarakan secara hybrid, dengan tatap muka dan daring. Dari pihak debitor, hadir secara fisik Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra bersama Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Prasetio dan tim penasihat hukum dan advisor keuangan.

"Pihak PT Garuda Indonesia selalu menjalin komunikasi dan bersikap kooperatif selama proses PKPU dan dalam rapat kreditor pertama ini,” kata Martin, dalam keterangan yang diterima redaksi, Sabtu (26/12).

Baca juga : Garuda Menang, Kiai Maruf Happy, Paspampres Kegirangan

Dalam itu, kata Martin, Direktur Utama Garuda menyampaikan presentasi mengenai pihak kreditor yang terdiri atas lessor, institusi pemerintah, BUMN dan  afiliasinya, bank, dan lembaga keuangan lain, afiliasi Garuda, vendor lokal dan asing. Selain dari pihak debitor, tim pengurus, hakim pengawas, dan sekretaris, terdapat lebih dari 200 peserta yang hadir secara online, dan 59 peserta yang hadir langsung di pengadilan.

Pihak tim pengurus belum bisa menyebutkan siapa saja pihak kreditor yang mendaftarkan tagihan dalam proses PKPU Garuda Indonesia. Kata Martin, pihak kreditor tersebut baru bisa diketahui pada saat pendaftaran tagihan, usai 5 Januari 2022, dan setelah dilakukan verifikasi terhadap tagihan tersebut.

Terkait jadwal proses selanjutnya, setelah  batas akhir pendaftaran tagihan oleh debitor pada 5 Januari 2022, tim pengurus akan mulai melakukan praverifikasi atas tagihan kreditor pada 6 Januari hingga 18 Januari 2022. Berikutnya, verifikasi atas piutang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Januari 2022.

Baca juga : Nur Irsalinna, Selalu Mesra Di Medsos...

“Kami dari tim pengurus telah menyampaikan bahwa PKPU merupakan sarana bagi debitor untuk melakukan restrukturisasi utangnya, dan bukan kepailitan. Sehingga dalam proses PKPU ini, Tim Pengurus mendorong pihak kreditor dan debitor untuk selalu menjalin komunikasi dalam membahas skema terbaik untuk penyelesaian kewajiban debitor, yang nantinya untuk dituangkan dalam rencana perdamaian,” tambah Martin.

Tim manajemen Garuda Indonesia dalam  paparan publik secara virtual (20/12) menyampaikan, bersama dengan sejumlah konsultan dan advisor keuangan menyiapkan proposal perdamaian kepada para kreditor/lessor. Ada sejumlah opsi dan mekanisme yang sedang didiskusikan untuk proses restrukturisasi ini. Menurut Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio, sejumlah opsi yang disiapkan manajemen untuk proses restrukturisasi ini di antaranya penerbitan zero coupon bond dan surat utang, termasuk penerbitan saham baru.

Perihal opsi yang disampaikan debitor, pihak Tim Pengurus belum bisa menginformasikan detail skema perdamaian yang diajukan. “Rencana perdamaian belum diterima oleh Tim Pengurus. Seperti diutarakan oleh Direktur Utama Garuda Indonesia dalam Rapat Kreditor, mereka sedang melakukan finalisasi rencana perdamaian,” papar Martin. "Pembahasan rencana perdamaian dan voting atas proposal perdamaian, kami jadwalkan pada Kamis, 20 Januari 2002,” tambahnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.