Dark/Light Mode
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Bata Mera Wisesa terhadap PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM). Alhasil, TDPM kini resmi menyandang status PKPU Sementara selama 45 hari ke depan, sejak putusan dibacakan.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan PT Tridomain Performance Materials Tbk dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dalam waktu 45 hari," terang perwakilan kuasa hukum TDPM, Mulyadi,.dikutip Minggu (26/12).
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dibacakan pada Selasa, 21 Desember 2021. “Mengabulkan permohonan PKPU dari Pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan hakim.
Baca juga : Tok, KH Miftachul Akhyar Jadi Rais Aam PBNU 2021-206
Selain itu, Pengadilan juga menunjuk Susanti Arsiwibana sebagai Hakim Pengawas dan mengangkat Andreas Nahot Silitonga, Robinson Samosir, Irena Hertin Kurniasih, dan Siking Suriyadi sebagai pengurus PKPU TDPM.
Permohonan PKPU yang diajukan PT Bata Mera Wisesa sempat memunculkan kabar tak sedap. Soalnya, ada satu kejanggalan yang terungkap mengenai nilai piutang PT Bata Mera Wisesa yang hanya Rp 3,6 miliar.
Padahal dalam laporan keuangan TDPM akhir September tahun 2020, perseroan tercatat memiliki kas atau setara kas senilai 2,076 juta dolar AS.
Baca juga : Mantap! PNM Ternyata Didominasi Generasi Z
Perlu diketahui, PT Bata Mera Wisesa (BMW) adalah perusahaan konsultan konstruksi bangunan yang baru berdiri awal Januari 2020. Menurut klaim BMW, urusan utang-piutang itu bermula ketika TDPM menunjuk BMW melakukan renovasi kantor pada awal Januari 2021.
TDPM sendiri tidak pernah melaporkan tagihan BMW tersebut dalam transaksi material yang diwajibkan oleh peraturan. Dan lagi, janggal rasanya, pabrik petrokimia sebesar TDPM memberikan proyek renovasi kantor kepada perusahaan kontraktor yang belum berusia setahun.
Vonis PKPU terhadap TDPM ini pun tak banyak diketahui orang. Padahal, selain BMW, TDPM juga memiliki kewajiban kepada sejumlah perusahaan manajer investasi, yang menjadi kreditur, yakni PT Mega Asset Manajemen (MAM), PT Sinar Mas Asset Manajemen (SMAM), dan PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.