Dark/Light Mode

Pengamat: Harga Pertalite dan Pertamax Perlu Disesuaikan

Senin, 24 Januari 2022 15:56 WIB
SPBU. (Foto: Ist)
SPBU. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Oleh karena itu, Mamit meminta pemerintah mencari solusi terkait dengan hal ini. Pemerintah harus memberikan kebebasan bagi Pertamina Patra Niaga untuk melakukan penyesuaian terhadap harga Pertalite dan Pertamax. Apalagi, badan usaha swasta lain sudah beberapa kali menyesuaikan harga produk mereka.

Saat ini, diterangkannya, harga BBMRON 90 di SPBU milik BP-AKR adalah Rp 12.500 per liter dan Ron 92 yang di jual oleh BP-AKR adalah Rp 12.860 per liter. Kemudian, SHELL Rp 12.040 per liter dan VIVO Rp 11.900 per liter.

Baca juga : Top, Pertamina Fastron Juara Putaran Pertama Proliga 2022

"Bisa dilihat selisih harga untuk produk yang sama dengan produk Pertamina sangat jauh sekali dimana untuk RON 90 sebesar Rp 7.650 per liter atau selisih Rp 4.850 dengan harga jual BP-AKR dan RON 92 sebesar Rp 9.000 perliter atau selisih Rp 3.000 per liter dengan produk BBM milik SPBU swasta," jelas Mamit.

Dia juga mengusulkan, jika pemerintah berat untuk menaikkan harga Pertalite, maka pemerintah harus merubah status BBM RON 90 menjadi BBM Penugasan sehingga Pertamina mendapatkan kompensasi.

Baca juga : Kapolda Sumut: Kapolrestabes Medan Tak Terbukti Terima Suap Dari Istri Bandar Narkoba

Selain itu, Mamit juga mengusulkan agar BBM RON 88 segera dihapuskan. Mengingat konsumsinya yang hanya 7 persen dari total konsumsi BBM Nasional serta komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi CO2.

"Pemerintah berkomitmen mengurangi emisi CO2 sebesar 29 peesen pada 2030 sesuai dengan Nationally Determined Contribution (NDC) yang ditandatangani di Paris pada 2015 yang lalu dan sesuai dengan Permen LHK No 20/2017 , memang sudah seharusnya BBM RON 88 ini dihapuskan. Apalagi konsumsi secara nasional sudah sangat sedikit," bebernya.

Baca juga : Pertamina Pertamax Ungguli Bogor LavAni Di Laga Penutup Seri Dua

Pertamina Patra Niaga bisa menyesuaikan Pertalite dan Pertamax dengan harga keekonomian. Hal ini diatur dalam KepMen ESDM No 20/2021 Pasal 8 Ayat (1) di mana harga jual eceran dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha. "Tidak perlu ragu untuk itu. Jika tidak, maka keuangan mereka akan semakin berdarah-darah," tandas Mamit. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.