Dark/Light Mode

Sebulan Kantongi Rp 1,09 Triliun

Hore, Tax Amnesty Jilid II Laris Manis

Senin, 7 Februari 2022 08:10 WIB
Ilustrasi Tax Amnesty. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi Tax Amnesty. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Setoran Pajak Penghasilan (PPh) itu didapat dari pengungkapan harta bersih senilai Rp 10,23 triliun.

Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kemarin, wajib pajak yang mengikuti Tax Amnesty jilid II sebanyak 10.670 wajib pajak. Dari total tersebut, DJP telah mengeluarkan 11.745 surat keterangan.

Sementara itu, deklarasi dari dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan oleh wajib pajak sebesar Rp 8,82 triliun dan deklarasi luar negeri sebesar Rp 798 miliar.

Dari total tersebut, dana yang diinvestasikan ke instrumen Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 617,14 miliar.

Baca juga : Pasar Pantau Tax Amnesty Jilid II, Rupiah Perkasa Lagi

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berharap, melalui PPS kepatuhan wajib pajak meningkat sehingga tercipta perekonomian Indonesia yang kuat dan berdaya tahan.

Ani-sapaan akrab Sri Mulyani optimistis, jika kepatuhan masyarakat membayar pajak meningkat, Indonesia menjadi negara dengan kekuatan ekonomi terbesar ke-4 di dunia.

Karenanya, ia mengajak para wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas perpajakan seperti PPS yang disediakan oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kenapa? Karena pajak adalah instrumen penting untuk menjaga keuangan negara yang kuat. Hadirnya Undang-undang HPP ini dapat mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan tentu dapat makin mempermudah wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya,” ujar Menkeu dalam akun Instagram @smindrawati, dikutip, kemarin.

Baca juga : 3.638 Guru Honorer Dapat Apresiasi BUMN Dari BNI

Untuk diketahui, PPS sifatnya terbatas, hanya berlangsung 6 bulan dimulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Program ini merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan cara mendeklarasikan hartanya.

Ani mengingatkan, wajib pajak yang tidak memanfaatkan fasilitas sementara belum melaporkan hartanya, bisa menanggung beban yang lebih besar di masa depan ketika harta yang tidak dilaporkan ketahuan petugas pajak.

“Tinggal 5 bulan ini bisa dimanfaatkan secara optimal oleh wajib pajak yang masih perlu untuk menggunakan pengungkapan PPS ini,” ajaknya.

Baca juga : WIKA Realty Makin Siap Jadi Induk Holding Hotel

Ekonom dari lembaga kajian ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy yakin peminat PPS banyak.

“Ini baru tahapan awal dari pemberlakuan PPS. Apalagi di bulan Februari dan Maret juga merupakan periode dimana banyak wajib pajak melaporkan pajaknya. Jadi, potensinya makin besar di tiga bulan ke depannya,” kata Yusuf kepada Rakyat Merdeka.

Diprediksi Yusuf, para calon peserta PPS saat ini masih mengkalkulasikan harta yang akan didaftarkan untuk program ini. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.