Dark/Light Mode

Terapkan DMO-DPO, Kemendag Pede Harga Migor Segera Turun

Selasa, 8 Februari 2022 15:24 WIB
Minyak goreng. (Foto: Antara)
Minyak goreng. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan harga minyak goreng dalam proses stabilisasi. Salah satu caranya dengan menerapkan kebijakan Domestic Mandatory Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan pada acara Dialog Pelayanan Publik Ombudsman RI di Jakarta, Selasa (8/2).

"Kebijakan yang terakhir dari pemerintah adalah kita pastikan harga minyak goreng putus dari ketergantungan harga CPO internasional. Sehingga sekarang kebijakan DMO dan DPO itu maka harga minyak goreng diputus dari ketergantungan harga CPO internasional," kata Oke seperti dikutip Antara.

Baca juga : Mendag Girang Harga Migor Sesuai Harapan

Menurut dia, selama ini produsen minyak goreng dalam negeri membeli CPO sebagai bahan baku minyak nabati dengan harga global. Oke menyebut saat ini masih sangat sedikit produsen minyak goreng yang terintegrasi langsung atau memiliki lahan kebun kelapa sawitnya sendiri.

Dikarenakan harga minyak nabati dunia yang terus melonjak sejak tahun lalu, turut berpengaruh pada kenaikan harga minyak sawit sebagai bahan baku minyak goreng.

Pemerintah sebelumnya menerapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di dalam negeri sebesar Rp 14.000 per liter. Kebijakan tersebut membuat para produsen CPO mengekspor hasil kebunnya ke luar negeri lantaran harga CPO global yang sedang tinggi.

Baca juga : Lutfi Gerak Cepat Tekan Harga Migor

Oleh karena itu, kata Oke, pemerintah menerapkan DMO yaitu para eksportir CPO harus mengalokasikan 20 persen dari total volume ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri. "Ini saya kira kewajiban yang harus dipatuhi oleh eksportir untuk memasok ke dalam negeri," kata Oke.

Selanjutnya untuk harga jual CPO di dalam negeri yaitu DPO, pemerintah menerapkan harga tertinggi CPO sebesar Rp 9.500 per kg atau dalam bentuk minyak Rp 10.300 per kg. Sehingga dengan begitu harga minyak goreng menjadi paling tinggi Rp 14.000 per liter di kalangan masyarakat.

Oke merinci harga minyak goreng kemasan premium maksimal Rp 14 ribu per liter, harga minyak goreng kemasan sederhana maksimal Rp 13.500 per liter, dan harga minyak goreng curah maksimal Rp 11.000 per liter.

Baca juga : IPDN Kemendagri Bantu Warga Terdampak Pandemi

Dia memastikan, pasokan CPO maupun minyak goreng nasional dalam kondisi yang aman. "Kalau ketersediaan itu tidak ada masalah, selama ini tersedia, hanya harganya yang tidak terjangkau," kata dia. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.