Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Dentons HPRP Law & Regulations Outlook 2022
Investor Soroti Pemulihan Investasi Dan Proyek Strategis Nasional
Rabu, 16 Februari 2022 18:04 WIB
Sebelumnya
Tantangan Proyek Strategis Nasional
Mengenai pentingnya dukungan regulasi untuk proyek strategis nasional, Ekonom UI Telisa Falianty menyatakan, ada lima tantangannya, yaitu akses ke market, regulasi sektoral, infrastruktur, kondisi ekspor dan bea impor, serta ketersediaan tenaga kerja asing.
"Sedangkan secara umum ada tiga jenis permasalahan terbanyak dari 190 kasus investasi berdasarkan data BKPM adalah 34,9 persen masalah pengadaan lahan, 32,6 persen masalah perizinan, 17,30 persen masalah regulasi perpanjakan/kebijakan dan 15,2 persen masalah lainnya," paparnya.
Menjawab kendala ini, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal, BKPM, Riyatno mengatakan, Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi berdasarkan Keputusan Presiden No 11 tahun 2021.
Pemerintah juga membantu memfasilitasi penyelesaian proyek bermasalah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tugas percepatan investasi adalah mengusulkan proyek atau sektor/komoditas yang memiliki karakteristik cepat menghasilkan/menambah devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional/lokal, serta mempercepat pelaksanaan kerja sama antara pelaku usaha dengan skala usaha besar dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Di acara yang sama, Partner Dentons HPRP Giovanni Mofsol Muhammad menambahkan, sejak tahun 2019 hingga 2021, terutama sejak pandemi Pemerintah sangat bersemangat mengeluarkan peraturan, termasuk untuk mempercepat realisasi proyek strategis nasional.
Baca juga : Program Sikomandan Sukses Dongkrak Populasi Sapi Nasional
Peraturan pendorong proyek strategis nasional sejak pandemi, antara lain Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang membebaskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas proyek strategis, serta penyelesaian izin dan non-izin secara elektronik.
Ada juga Peraturan Menkeu Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang memberikan jaminan atas risiko politik.
Selain itu, ada PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. PP ini memberikan kemudahan pengadaan tanah skala kecil dan sistem pengadaan tanah secara elektronik.
Baca juga : Anis Matta Sebut Warga Jabar Pemilih Cerdas Dan Rasional
Kemudian ada PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. PP ini membuat ketentuan Jaminan Pemerintah, serta percepatan pengadaan barang dan jasa.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya