Dark/Light Mode

Perjalanan Sudah Bebas Tes Antigen dan PCR

BUMN Hotel, Transportasi dan Bandara Langsung Ngegas

Kamis, 10 Maret 2022 09:00 WIB
Calon penumpang menunjukkan dokumen kepada petugas di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022). PT Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo menerapkan tanpa tes PCR dan antigen bagi calon penumpang pesawat domestik yang sudah melakukan vaksin COVID-19 dua kali dosis. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/wsj).
Calon penumpang menunjukkan dokumen kepada petugas di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022). PT Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo menerapkan tanpa tes PCR dan antigen bagi calon penumpang pesawat domestik yang sudah melakukan vaksin COVID-19 dua kali dosis. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/wsj).

RM.id  Rakyat Merdeka - Dihapusnya syarat tes antigen dan PCR (Polymerase Chain Reaction) bagi perjalanan darat, laut dan udara, menjadi kabar gembira buat Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Khususnya yang bergerak di bidang perhotelan, transportasi dan bandara.

Dalam aturan terbaru Pemerintah, masyarakat yang telah melakukan vaksinasi lengkap (dua dosis) maupun yang sudah vaksin ketiga (booster), tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Baca juga : KSP : Penghapusan Syarat Tes Antigen dan PCR Bukan Upaya Kebut Status Endemi

Sementara bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), saat ini tengah dilakukan uji coba bebas karantina di Bali. Hal ini tentunya memberi angin segar. Khususnya bagi industri pariwisata atau perhotelan serta transportasi, karena dapat meningkatkan jumlah kunjungan turis domestik dan mancanegara. Mengingat selama pandemi, kedua sektor tersebut terkena dampak yang cukup signifikan.

Direktur Utama PT Hotel Indonesia Natour (HIN) Iswandi Said optimistis, kebijakan bebas karantina bagi PPLN hingga dihapusnya tes antigen dan PCR bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), akan memberikan dampak positif bagi kinerja perusahaan.

Baca juga : Pelni Fasilitasi Harga Murah Antigen Dan PCR, Catat Syaratnya

Selama ini, aturan karantina menjadi salah satu pertimbangan orang-orang tidak melakukan perjalanan. “Kebijakan ini akan sangat membantu percepatan pemulihan ekonomi. Termasuk industri pariwisata dan perhotelan,” ujar Iswandi kepada Rakyat Merdeka, kemarin. Seiring dengan adanya aturan ini, kata dia, diharapkan tingkat keterisian kamar (occupancy rate) hotel kelolaannya dapat terus meningkat.

Meski saat ini masuk periode low season atau tingkat kunjungan ke suatu tempat rendah, dia meyakini, jumlah kunjungan akan meningkat saat libur Lebaran. “Khususnya Bali, sangat tergantung pada market internasional. Kita harapkan occupancy rate-nya bisa mencapai 65 persen, baik dari pengunjung internasional maupun domestik,” harap Iswandi.

Baca juga : Luhut: Jangan Takut Cek Antigen Dan PCR, Bila Ada Gejala Flu Dan Batuk

Sebagai gambaran, dalam dua bulan pertama di tahun 2022, tingkat okupansi hotel-hotel anak usaha HIN, yaitu PT Hotel Indonesia Group (HIG) sebesar 42,7 persen. Sedangkan, sepanjang tahun 2021, tingkat okupansi hotel milik HIG berada pada kisaran 33,5 persen. Sejauh ini, HIG mengelola 27 hotel.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.