Dark/Light Mode

Perjalanan Sudah Bebas Tes Antigen dan PCR

BUMN Hotel, Transportasi dan Bandara Langsung Ngegas

Kamis, 10 Maret 2022 09:00 WIB
Calon penumpang menunjukkan dokumen kepada petugas di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022). PT Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo menerapkan tanpa tes PCR dan antigen bagi calon penumpang pesawat domestik yang sudah melakukan vaksin COVID-19 dua kali dosis. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/wsj).
Calon penumpang menunjukkan dokumen kepada petugas di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022). PT Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo menerapkan tanpa tes PCR dan antigen bagi calon penumpang pesawat domestik yang sudah melakukan vaksin COVID-19 dua kali dosis. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/wsj).

 Sebelumnya 
Menurut Faik, syarat dokumen bagi calon penumpang dalam negeri yang menggunakan transportasi udara, wajib mengikuti ketentuan. Yakni, menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi booster. “Jadi, bagi yang vaksinasinya sudah lengkap atau sudah booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” jelas Faik.

Sementara bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam. Atau, rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca juga : KSP : Penghapusan Syarat Tes Antigen dan PCR Bukan Upaya Kebut Status Endemi

Begitu juga, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, sehingga tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Termasuk, melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit Pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Selain itu, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan ketat. Aturan bebas tes PCR dan Antigen ini juga berlaku bagi masyarakat yang ingin bepergian dengan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), mulai keberangkatan 9 Maret 2022. Hal itu disampaikan Vice President (VP) Public Relations PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Joni Martinus.

Baca juga : Pelni Fasilitasi Harga Murah Antigen Dan PCR, Catat Syaratnya

Menurutnya, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022. “Kami senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan Pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Joni di Jakarta, Selasa (8/3).

Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, ticketing system KAI sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Hasilnya dapat langsung diketahui saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. Adapun persyaratan lengkap bagi pengguna KAJJ hampir sama dengan perjalanan udara. Bedanya, saat naik KA Lokal dan Aglomerasi, pelanggan wajib minimal vaksin dosis pertama. Kecuali anak usia di bawah enam tahun.

Baca juga : Luhut: Jangan Takut Cek Antigen Dan PCR, Bila Ada Gejala Flu Dan Batuk

Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan, atau pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka tidak boleh melakukan perjalanan. “Kami persilakan membatalkan tiketnya,” tegas Joni.

Joni menambahkan, sesuai SE Kemenhub No 25, kini kapasitas angkut KAJJ maksimum boleh 100 persen. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan saat menggunakan layanan kereta Api. Hingga kini, pihaknya tetap bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, TNI/Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk memberikan pelayanan vaksinasi bagi pelanggan KAJJ di berbagai stasiun dan Klinik Mediska milik KAI. “Kami masih menyediakan 84 stasiun yang melayani rapid test antigen seharga Rp 35 ribu,” tandasnya. [IMA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.