Dark/Light Mode

BP Jamsostek Jakarta Slipi Siap Berikan Layanan Terbaik Bagi Peserta JKP

Sabtu, 12 Maret 2022 11:21 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Ida memastikan, infrastruktur layanan program JKP ini telah siap memberikan manfaat kepada para peserta. "Para pekerja telah merasakan dua dari tiga manfaat program JKP. Manfaat selanjutnya akan diberikan pelatihan kerja baik skilling, upskilling maupun re-skilling," jelas Ida.

Sementara Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo menjelaskan tiga syarat bagi pekerja mendapatkan manfaat JKP. Pertama, pekerja merupakan peserta BP Jamsostek yang mengalami PHK, bukan akibat habisnya kontrak kerja, meninggal dunia, cacat total tetap, atau pensiun.

Kedua, peserta BP Jamsostek telah memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut sebelum terkena PHK. Dan ketiga, peserta harus menyatakan bahwa dirinya berkomitmen untuk bekerja kembali.

Baca juga : Mulai Senin, Transjakarta Kembali Berlakukan Kapasitas 100 Persen

Anggoro menambahkan, dari total 125 orang pekerja sudah tersalurkan Rp 225 juta, sementara untuk jumlah pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta program JKP sudah mencapai 10,8 juta orang.

"Dialog ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran bagaimana pengalaman pekerja dalam menerima manfaat JKP. Kami terbuka untuk masukan dan saran agar ke depannya dapat lebih baik memberikan layanan kepada peserta," tuturnya.

Anggoro menemukan hal yang menarik saat berdialog dengan para penerima manfaat JKP. Yakni, sebagian besar dari peserta mendapatkan informasi mengenai program ini melalui media sosial.

Baca juga : Menaker Dan Dirut BP Jamsostek Gelar Dialog Bersama Penerima Manfaat JKP

"Itu menjadi gambaran penting bagaimana media sosial mampu mencapai para pekerja dengan sangat baik, oleh karenanya kami berkomitmen akan terus meningkatkan kualitas dan intensitas informasi di media sosial resmi kami," ungkap Anggoro.

Menurutnya, program JKP ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mempertahankan derajat hidup yang layak bagi para pekerja yang terdampak PHK, utamanya di masa pandemi seperti saat ini.

Program JKP ini diperuntukkan untuk segmen pekerja penerima upah, dengan kriteria lainnya yaitu WNI belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta, pekerja pada Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PK/BU) dengan skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah terdaftar dalam 4 Program BP Jamsostek (JKK, JKM, JHT, dan JP) dan terdaftar pada Program Jaminan Kesehatan (JKN).

Baca juga : BP Jamsostek Harap Santunan Yang Diberikan Bisa Wujudkan Dan Teruskan Cita-cita Korban Penembakan KKB

Pekerja juga tidak perlu khawatir karena tidak ada tambahan iuran untuk mengikuti program JKP. "Kita telah mencatatkan sejarah kemajuan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti yang sudah dilakukan di negara-negara maju. Semoga program ini dapat memberikan manfaat yang optimal dan para peserta dapat segera bekerja kembali," tandas Anggoro. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.