Dark/Light Mode

BP Jamsostek Harap Santunan Yang Diberikan Bisa Wujudkan Dan Teruskan Cita-cita Korban Penembakan KKB

Kamis, 10 Maret 2022 16:22 WIB
Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Jakarta Cilandak Puspitaningsih. (Foto: Ist)
Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Jakarta Cilandak Puspitaningsih. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Jakarta Cilandak Puspitaningsih menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua.

"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang," ujarnya, Kamis (10/3).

BP Jamsostek sendiri bergerak cepat menyalurkan santunan kepada keluarga korban. Santunan juga bakal diberikan kepada korban selamat.

Baca juga : Gercep, BP Jamsostek Santuni Keluarga Korban Penembakan KKB Di Distrik Boega Papua

Wetty, sapaan akrab Puspitaningsih menuturkan, santunan yang diberikan tidak dapat menggantikan posisi korban di tengah-tengah keluarga. Mamun, dia berharap, santunan tersebut dapat mewujudkan serta meneruskan cita-cita dari para korban. 

Wetty mengaku pihaknya telah membayarkan manfaat JKK sejak 1 Januari-4 Maret 2022 sebesar Rp 5,02 miliar, dengan total kasus yang ditangani sebanyak 158 kasus.

Sebelumnya, Direktur Pelayanan BP Jamsostek Roswita Nilakurnia menyebut, santunan kepada para pekerja PT Palapa Timur Telematika (PTT) diberikan karena mereka terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek. Hal ini berdasarkan hasil penelusuran tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) BP Jamsostek sejak 4 Maret 2022.

Baca juga : Satgas DKI Berikan Bantuan Logistik Ke Korban Gempa Pasaman

Berdasarkan hasil verifikasi, empat dari sembilan orang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek pada PT PTT. Sementara empat lainnya dan satu orang pemandu yang meninggal dunia merupakan buruh harian lepas dari karyawan kontraktor perusahaan dan belum terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.

Roswita mengatakan, ahli waris dari tiga orang peserta meninggal dunia korban tindak kekerasan akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari Program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja).

"Hal ini sebagai wujud tanggung jawab perusahaan dan BP Jamsostek dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja," katanya, Kamis (10/3).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.