Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
BP Jamsostek Sigap Layani Korban Kebocoran Gas PLTP Dieng
Rabu, 16 Maret 2022 11:41 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kebocoran gas yang terjadi pada Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Dieng, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu, mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia dan delapan orang lainnya dilarikan ke rumah sakit.
Layanan Cepat Tanggap (LCT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dengan sigap melakukan koordinasi dengan perusahaan untuk memastikan status kepesertaan para pekerja yang menjadi korban dalam insiden tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran diketahui bahwa seluruh korban merupakan peserta BP Jamsostek. Tercatat dua korban terdaftar di Kantor Cabang Duri Provinsi Riau. Selebihnya, masing-masing terdaftar pada Kantor Cabang Jakarta Gambir dan Jakarta Cilandak.
Seorang pekerja atas nama Lilik Marsudi yang meninggal dunia, berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 318 juta yang terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), biaya pemakaman, bantuan beasiswa, santunan Jaminan Pensiun (JP) dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca juga : 3 Jam Diguyur Hujan, Beberapa Jalan Di Kota Malang Tergenang
Sementara, 8 korban selamat yang saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Wonosobo yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BP Jamsostek sebagai salah bentuk fasilitas JKK.
Direktur Pelayanan BP Jamsostek Roswita Nilakurnia memastikan, seluruh korban yang tengah dirawat mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.
Roswita menambahkan, jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BP Jamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
Selain itu, peserta yang mengalami kecacatan akan mendapatkan manfaat pendampingan untuk siap kembali bekerja (Return To Work).
Baca juga : BP Jamsostek Jakarta Cilandak Sudah Selesaikan Klaim JKP 4 Peserta
"Saya mewakili keluarga besar BPJamsostek, menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada peserta korban meninggal dan keluarga yang ditinggalkan," ujar Roswita, di Jakarta, Rabu (16/3).
Roswita menyadari , sebesar apa pun santunan yang diberikan tidak dapat menggantikan kehadiran almarhum. Tapi dia berharap, santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
"Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik agar peserta korban lain yang sedang dirawat dapat segera pulih dan dapat kembali bekerja," harapnya.
Kasus kecelakaan kerja seperti saat ini tentunya bukan yang pertama terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa risiko kerja dapat terjadi kapan saja dan di mana saja.
Baca juga : BP Jamsostek Jakarta Slipi Siap Berikan Layanan Terbaik Bagi Peserta JKP
Untuk itu, Roswita mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan diri terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemerintah hadir melalui BP Jamsostek dengan lima program perlindungan yaitu JKK, Jaminan Kematian (JKM), JHT, JP, dan JKP.
"Kami berharap kejadian ini dapat menumbuhkan kesadaran para pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial. Karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat berkerja aman dan tenang sehingga produktivitas kerja juga meningkat," tutur Roswita.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya