Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
YLKI Minta Produsen AMDK Pasang Lebel Bahaya Plastik BPA
Sabtu, 19 Maret 2022 11:23 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang berbasis kemasan plastik polikarbonat dengan kandungan zat BPA harus mendapatkan pelabelan. Pasalnya partikel plastik BPA bisa memicu kanker hingga kelahiran prematur.
“Kemasan pangan itu tidak boleh mencemari makanan atau minuman yang dikemas. Keamanannya sangat mutlak, bukan hanya raw material tapi juga kemasanpakai. Label pangan pada galon guna ulang itu menjadi sangat penting dan harus sesuai perkembangan teknologi,” jelas Tulus dalam diskusi daring, Jumat (18/3).
Dia menyebut, di California, Amerika Serikat, penggunaan label pada kemasan sudah digunakan. “Seperti peringatan pada rokok. Di situ ada penjelasan secara detil, rokok dapat menyebabkan kanker, impotensi dan gangguan jantung. Konsumen itu punya hak untuk tahu melalui informasi yang ada pada label tersebut,” tambahnya.
Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Bupati Langkat Cs
Karena itu pihaknya merekomendasikan beberapa hal kepada produsen hingga regulator terkait keamanan kemasan AMDK. Tulus berharap Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), pemerintah dan produsen meningkatkan pengawasan pasca pasar hingga edukasi dan desiminasi.
“Lalu perbesar ukuran tulisan petunjuk penyimpanan AMDK padalabel kemasan produk agar mudah terbaca oleh konsumen dan penjual,” sambungnya lagi.
Selain itu diperlukan adanya pengaturan terkait tulisan peringatan pada label galon AMDK. Hal ini penting agar produsen dan penjual dalam mendistribusikan dan menyimpan AMDK lebih memenuhi standar keamanan.
Baca juga : GPMI Minta Parpol Stop Ngomongin Perpanjangan Jabatan Presiden
Bahkan, mengingat distribusi dan penyimpanan yang tidak benar, maka diperlukan juga upaya kebijakan untuk menurunkan kadar BPA dalam produk AMDK tersebut. Dan terakhir, YLKI mendesak pihak produsen harus memenuhi standar yang sesuai dalam proses pendistribusian dan penyimpanan produk AMDK agar tidak mengalami degradasi kualitas, dan tercemar atau terpapar oleh polutan tertentu.
Hal yang sama disampaikan Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina. Menurut dia, kemasan AMDK harus diperhatikan kualitasnya. Jangan sampai kualitas kemasan buruk meski air berkualitas baik.
“Pemerintah harus segera mengesahkan Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala BPOM No 31 tahun2018 tentang label pangan olahan, agar konsumen terlindungi. Kita sama sama mendesak pemerintah agar mempercepat pengesahan itu,” tandas Arzeti. [MER]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya