Dark/Light Mode

Ditjenbun Minta Pengusaha Sawit Penuhi Pasokan Migor

Senin, 21 Maret 2022 14:18 WIB
Ilustrasi sawit. (Foto: ist)
Ilustrasi sawit. (Foto: ist)

 Sebelumnya 
“Waktu itu saya langsung membuat surat kepada dinas-dinas perkebunan untuk memberikan sanksi pada PKS yang menurunkan harga pembelian TBS. DMO dan DPO yang hanya 20 persen bukan jadi alasan untuk menurunkan harga TBS,” kata Heru.

Setelah surat itu beredar maka PKS kembali membeli harga TBS sesuai dengan penetapan harga atau harga CPO internasional. Petani tenang kembali dan mengurus kebunnya.

“Kewenangan kita dalam perizinan dari kebun sampai menjadi CPO. Dan sampai titik ini sama sekali tidak ada masalah. Masalah terjadi dari pengolahan CPO menjadi minyak goreng dan distribusinya dan itu sudah menjadi kewenangan Kementerian lain,” kata Heru.

Baca juga : Ingrid Minta Pemerintah Turun Tangan Atasi Harga Migor

Kemendag sebagai instansi yang mengeluarkan aturan DMO dan DPO juga sudah punya aturan yang tegas beserta sanksi-sanksiinya. 

Saat ini sesuai dengan UU otonomi daerah kewenangan perizinan perkebunan ada pada bupati/walikota untuk perkebunan dalam satu kabupaten/kota dan gubernur bila lintas kabupaten/kota. Izin yang dikeluarkan oleh kepala daerah berpedoman pada aturan yang sudah dibuat Kementerian Pertanian/Ditjen Perkebunan. Pembinaan kepada pemberi izin juga ada Ditjebun.

“Jadi kalau pemda mengeluarkan izin yang tidak sesuai pedoman yang kita berikan maka kita bisa memberi teguran untuk diperbaiki. Salah satu yang harus dilakukan oleh pemberi ijin adalah melakukan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) sebagai evaluasi apakan perusahaan perkebunan benar melakukan sesuai perizinan,” katanya.

Baca juga : Puan Minta Pemerintah Waspadai Lonjakan Kasus Omicron BA.2

Pemda diminta mengalokasikan anggaran untuk PUP ini supaya berjalan dengan baik. Pembinaan PUP ada di Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan. Anggaran di PPHbun ada tetapi tentu tidak bisa mencakup semua sehingga partisipasi anggaran pemda sangat diperlukan.

“PUP masih berjalan tetapi masih perlu ditingkatkan lagi. Direktorat Jenderal Perkebunan akan menyurati pemda-pemda yang belum melaksanakan PUP. Kita harus tahu kepatuhan perusahaan-perusahaan perkebunan dalam melaksanakan peraturan ,” katanya.

Sertifikat The Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) merupakan indikator bahwa perusahaan itu mengikuti semua peraturan yang ada, karena itu sekarang bersifat mandatory bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pekebun 2025. Pemerintah akan melindungi perusahaan yang sudah mendapatkan sertifikat ISPO.

Baca juga : Rieke: Buka Data Perusahaan Sawit Yang Punya Pabrik Minyak Goreng!

Rencana pemerintah yang akan mencabut izin perusahaan perkebunan yang dianggap melanggar regulasi dibidang kehutanan pada saat ini dievaluasi lagi, karena ada perusahaan yang sudah bersertifikat ISPO masuk dalam daftar. Kalau sudah bersertifikat ISPO berarti telah memenuhi ketentuan perundang-undangan. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.