Dark/Light Mode

Punya Unit Pengendalian Gratifikasi, BP Jamsostek Diganjar ISO 37001:2016

Selasa, 22 Maret 2022 11:39 WIB
Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo. (Foto: Ist)
Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Unit Pengendalian Gratifikasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mendapatkan sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Sertifikat ISO ini diberikan karena BP Jamsostek memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi yang dibentuk sejak 2015. Keberadaan unit ini untuk meminimalisir potensi terjadinya suap dan gratifikasi atau pemberian hadiah yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.

Bukan hanya sertifikasi ISO, BP Jamsostek juga mendapat pengakuan dari International Social Security Association (ISSA).

Baca juga : Belajar Dari Penembakan Di Papua, BP Jamsostek Ingatkan Pentingnya Perlindungan Pekerja

Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Kelapa Gading Erfan Kurniawan mengatakan, dengan adanya penghargaan ISO 37001:2016 dan pengakuan dari ISSA ini memecut agar seluruh insan BP Jamsostek dapat terus membuktikan kinerja terbaik kepada para peserta.

"Kami berharap dengan penghargaan ISO 37001:2016 dan pengakuan dari ISSA membuktikan kinerja perusahaan positif. Hal ini bisa menjadi motivasi dan inspirasi bagi seluruh insan BP Jamsostek dengan mengedepankan integritas," katanya, Selasa (22/3).

Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, keberhasilan meraih ISO 37001:2016 ini, diharapkan dapat membantu BP Jamsostek dalam menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program anti suap yang sebelumnya telah diimplementasikan oleh BP Jamsostek.

Baca juga : BP Jamsostek Diganjar Sertifikasi ISO 37001:2016 Dan Pengakuan ISSA

"Sertifikasi yang dilakukan oleh BP Jamsostek ini merupakan salah satu langkah preventif dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Anggoro. 

Selain itu, lanjut Anggoro, BP Jamsostek juga melakukan mekanisme pendekatan berbasis risiko agar dapat mengambil keputusan dengan baik terkait dengan hubungan bisnis dengan mitra atau pihak ketiga.

Anggoro menjelaskan, implementasi dari sertifikasi tersebut dilaksanakan sejak tahun 2021 pada proses bisnis pengelolaan investasi dan perluasan kepesertaan.

Baca juga : Gandeng ACT, BP Jamsostek Cilandak Gelar Sharing For Caring

Hal ini dilakukan karena proses bisnis pada bidang tersebut dinilai memiliki risiko yang tinggi apalagi dengan dana kelolaan BP Jamsostek yang mencapai Rp 553,5 triliun dengan cakupan kepesertaan sebanyak 30,6 juta pekerja di penghujung tahun 2021.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.