Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bapaknya Tak Kunjung Bayar Utang

Satgas BLBI Sita 2 Aset Anak Kaharuddin Ongko Seluas 2.872 Meter Persegi Di Kuningan Timur

Rabu, 23 Maret 2022 13:46 WIB
Penyitaan aset Irjanto Ongko, anak obligor BLBI Kaharudin Ongko
Penyitaan aset Irjanto Ongko, anak obligor BLBI Kaharudin Ongko

RM.id  Rakyat Merdeka - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita dua aset Irjanto Ongko, anak Obligor Bank Umum Nasional dan Bank Arya Panduarta Kaharudin Ongko, terkait kewajiban  ayahnya kepada negara.

Kedua aset yang disita tersebut adalah sebidang tanah seluas 1.825 meter persegi di Kuningan Timur, dan sebidang tanah seluas 1.047 meter persegi yang juga berada di Kuningan Timur beserta bangunan di atasnya.

Pelaksanaan penyitaan ini dilakukan, mengingat Kaharudin Ongko yang merupakan Penanggung Utang kepada Negara, hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya.

"Kaharudin Ongko masih memiliki kewajiban selaku Obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp 7,7 triliun. Ini belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara, sebesar 10 persen," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resmi, Rabu (23/3).

Baca juga : Satgas BLBI Somasi Kaharudin Ongko Dan Agus Anwar

Selaku Obligor Bank Arya Panduarta, Kaharudin Ongko juga masih memiliki kewajiban Rp 359 miliar. Belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen.

"Pelaksanaan penyitaan aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Kaharudin Ongko ini dilakukan sesuai perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) tanggal 18 Desember 1998, antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)," jelas Rionald.

Article 4.8 MRNIA menyebut, Kaharudin Ongko selaku Obligor atau pemegang saham menanggung kekurangan pembayaran kepada pemerintah. Sehingga, pemegang saham harus mengungkapkan kepada pemerintah, mengenai seluruh properti dan aset yang dimiliki atau dikendalikan oleh pemegang saham, anak-anak pemegang saham, orang tua pemegang saham dan pasangan pemegang saham.

Untuk menutupi kekurangan pembayaran kepada pemerintah, sesuai Article 7.9 MRNIA, pemerintah menemukan bahwa pemegang saham telah gagal untuk sepenuhnya mengungkapkan properti atau aset sebagaimana dimaksud pada article 4.8 MRNIA.

Baca juga : Mahfud Benarkan Satgas BLBI Sita Aset Tommy Soeharto Hari Ini

Karena itu, sesuai MRNIA, pemerintah menetapkan harta milik Irjanto Ongko selaku anak dari Penanggung Utang atau Obligor Kaharudin Ongko, sebagai jaminan untuk penyelesaian kewajiban obligor Kaharudin Ongko.

Proses pelaksanaan MRNIA terhadap Kaharudin Ongko telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) maupun proses oleh pemerintah, dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-1185/PUPNC.10/2008 tanggal 22 Agustus 2008.

Dengan demikian, pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan penyitaan dua aset kekayaan Irjanto Ongko, yang terkait dengan Kaharudin Ongko sesuai MRNIA.

Selanjutnya, pemerintah akan melanjutkan proses pengurusan kedua aset tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan melakukan penjualan secara terbuka (lelang) dan atau penyelesaian lainnya.

Baca juga : Transformasi Digital SDM, Chandra Asri Gandeng Darwinbox

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan, untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya. Seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain, yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," beber Rionald. [HES]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.