Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ekonomi 2021 Tumbuh Positif

Airlangga: Peran Pekerja Kudu Diapresiasi, THR Lebaran Harus Diberikan

Rabu, 30 Maret 2022 20:13 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara “Pembukaan Rapat Kerja Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Rakernas KSPSI) dan Kongres X KSPSI Tahun 2022”, di Jakarta, Rabu (30/3). (Foto: Humas Ekon)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara “Pembukaan Rapat Kerja Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Rakernas KSPSI) dan Kongres X KSPSI Tahun 2022”, di Jakarta, Rabu (30/3). (Foto: Humas Ekon)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perekonomian Indonesia di tahun 2021, dilaporkan semakin membaik dengan pertumbuhan sebesar 3,69 persen (yoy).

Membaiknya kondisi perekonomian tersebut tak lepas dari kontribusi para pekerja, yang merupakan salah satu penggerak perekonomian nasional di berbagai sektor.

Kondisi ketenagakerjaan Indonesia kini juga sudah mulai pulih. Hal ini diindikasikan dengan turunnya angka pengangguran, dari 7,07 persen (Agustus 2020) menjadi 6,49 persen (Agustus 2021).

Penurunan tingkat pengangguran tersebut, ditunjang dengan meningkatnya lapangan kerja selama 2021, yang mencapai angka 2,59 juta.

Teknologi Digital

Baca juga : Jumlah Pelanggan Layanan Premium PLN Di Jabar Terus Meningkat

Di sisi lain, pandemi Covid-19 juga telah mengakselerasi penerapan teknologi digital di Indonesia. Hal ini akan berpengaruh terhadap berbagai pekerjaan dan sektor usaha di masa depan. Banyak kegiatan usaha beralih ke teknologi digital, membatasi pekerja dan jam kerja, dan menghindari kontak langsung.

Peralihan tersebut tentunya berdampak pada kondisi pasar kerja. Laporan World Economic Forum – Future of Jobs 2020  memperkirakan, ada 85 juta pekerjaan manusia yang akan tergantikan mesin. Dan akan muncul 97 juta pekerjaan baru yang melibatkan manusia, mesin dan algoritma sebelum 2025.

Organisasi Buruh Internasional (ILO) juga menyebutkan, pada Kuartal II 2020, sebanyak 195 juta pekerja telah tergantikan dengan perubahan yang semakin cepat.

Bonus Demografi

Saat ini, Indonesia juga dihadapkan pada tantangan bonus demografi. Pada 2030, jumlah penduduk usia kerja diperkirakan akan mencapai 201 juta orang atau setara 68,1 persen jumlah penduduk.

Baca juga : IWD 2022, Blibli Ajak Perempuan Indonesia Ekspresikan Jati Dirinya

Selain itu, berdasarkan data dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2021, terdapat sebanyak 9,1 juta orang menganggur dan 1,93 juta angkatan kerja baru yang membutuhkan pekerjaan.

Hal tersebut menunjukkan, lebih dari 10 juta orang membutuhkan pekerjaan setiap tahun, dan dapat terus bertambah dari tahun ke tahun.

“Berbagai tantangan yang muncul tersebut memperlihatkan, penyediaan lapangan kerja menjadi hal penting yang harus disiapkan. Untuk mengantisipasinya, pemerintah telah berupaya mereformasi struktural melalui penerbitan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, untuk mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak dan inklusif,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang hadir mewakili Presiden Jokowi dalam acara “Pembukaan Rapat Kerja Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Rakernas KSPSI) dan Kongres X KSPSI Tahun 2022”, di Jakarta, Rabu (30/3).

Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah hadir memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja, dengan penyempurnaan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perubahan zaman. Serta fleksibilitas jam kerja, sesuai kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.

Hak Pekerja

Baca juga : Airlangga: Gas Dan Rem Sesuai

Pemerintah pun tetap menjamin hak-hak pekerja, seperti memperoleh upah yang layak, kebebasan berserikat, memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama, dan terpenuhinya pesangon saat terkena PHK.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat perlindungan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan mengatur ketentuan pemberian kompensasi kepada mereka, ketika masa kontraknya telah selesai.

“Terobosan lain adalah penyempurnaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang menambahkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP ini akan memberi perlindungan bagi pekerja ter-PHK. Agar dapat memenuhi kebutuhan hidup, meningkatkan kompetensi, dan memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baru. Tambahan program ini tidak akan menambah beban pekerja, karena iurannya ditanggung Pemerintah,” jelas Menko Airlangga.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.