Dark/Light Mode

Ekonomi 2021 Tumbuh Positif

Airlangga: Peran Pekerja Kudu Diapresiasi, THR Lebaran Harus Diberikan

Rabu, 30 Maret 2022 20:13 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara “Pembukaan Rapat Kerja Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Rakernas KSPSI) dan Kongres X KSPSI Tahun 2022”, di Jakarta, Rabu (30/3). (Foto: Humas Ekon)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara “Pembukaan Rapat Kerja Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Rakernas KSPSI) dan Kongres X KSPSI Tahun 2022”, di Jakarta, Rabu (30/3). (Foto: Humas Ekon)

 Sebelumnya 
Manfaat JKP

Program JKP memberikan tiga manfaat berupa uang tunai sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya. Ditambah benefit pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja.

Melalui tiga manfaat tersebut, pekerja yang ter-PHK diharapkan dapat kembali masuk ke pasar kerja.

Program ini telah dapat diakses oleh peserta sejak Februari 2022.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, hingga Desember 2021, sebanyak 12,8 juta pekerja telah terdaftar dalam Program JKP. Hingga 7 Maret 2022, sebanyak 125 peserta telah melakukan klaim manfaat, dengan total manfaat yang disalurkan sebesar Rp 225,5 juta.

Baca juga : Jumlah Pelanggan Layanan Premium PLN Di Jabar Terus Meningkat

Program JHT

Di samping Program JKP, pemerintah juga menyelenggarakan program Jaminan Hari Tua (JHT), yang bertujuan menjamin peserta JHT menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat uang tunai yang diterima, misalnya bagi pekerja yang pensiun dengan upah Rp 5 juta per bulan dan masa kerja 10 tahun akan mencapai Rp 133.587.781.

Dengan manfaat tersebut, pekerja tetap akan memperoleh perlindungan saat memasuki usia tak lagi produktif dan mencegah terjadinya kemiskinan.

Sebagai aturan pelaksanaan program JHT, pemerintah saat ini sedang memperbaiki substansi yang akan diatur dalam Revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Baca juga : IWD 2022, Blibli Ajak Perempuan Indonesia Ekspresikan Jati Dirinya

“Masukan dari publik, terutama dari Serikat Pekerja/Buruh, akan jadi masukan yang sangat berharga dalam penyederhanaan substansi revisi Permenaker tersebut,” tandasMenko Airlangga.

Kartu Prakerja

Pemerintah pun senantiasa berupaya meningkatkan kualitas para pekerja, salah satunya melalui program Kartu Prakerja.

Program ini merupakan bantuan biaya pelatihan untuk pengembangan kompetensi kerja seperti skilling, upskilling dan reskilling, serta kewirausahaan.

Bantuan yang diberikan berjumlah Rp 3.550.000 yang terdiri dari biaya pelatihan, insentif pasca pelatihan dan insentif survei.

Baca juga : Airlangga: Gas Dan Rem Sesuai

Program Kartu Prakerja ditargetkan kepada pencari kerja, pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan, pekerja informal, maupun pekerja migran Indonesia yang membutuhkan peningkatan kompetensi dalam bekerja.

Sejak 2020 hingga 2021, tercatat sebanyak 11.440.629 orang telah menerima Kartu Prakerja dengan jumlah insentif yang disalurkan pemerintah mencapai Rp27,48 triliun. Diharapkan, pada Semester II 2022, bisa diadakan pelatihan Kartu Prakerja secara offline.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.