Dark/Light Mode

Satgas BLBI Sita Tanah 340 Hektar Milik Obligor BLBI Agus Anwar

Kamis, 31 Maret 2022 15:12 WIB
Satgas BLBI Sita Tanah 340 Hektar Milik Obligor BLBI Agus Anwar

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita barang jaminan, berupa tanah seluas sekitar 340 hektar terkait kewajiban kepada negara, dari penanggung utang atau obligor mantan pemilik Bank Pelita Istismarat, Agus Anwar.

Berdasarkan keterangan resmi Satgas BLBI, penyitaan ini dilakukan karena Agus Anwar tak kunjung menyelesaikan seluruh kewajibannya, sebagai obligor Bank Pelita Istismarat sebesar Rp 635,44 miliar.

Pelaksanaan penyitaan ini dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003, antara Agus Anwar dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Baca juga : Obligor Yang Ngemplang, Aset Keluarganya Disita

Proses pelaksanaan Akta Pengakuan Utang (APU) terhadap Agus Anwar telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh BPPN, maupun proses oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-71/PUPNC.10/2009 tanggal 18 Februari 2009.

Oleh sebab itu, pengurusan piutang ini ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas barang jaminan Agus Anwar sesuai APU.

Barang jaminan obligor Agus Anwar yang disita berupa tanah seluas sekitar 340 hektare di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Yang dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari.

Baca juga : Lumayan, Satgas BLBI Sita Aset Obligor Rp 630 Miliar

Asli dokumen kepemilikan dikuasai pemerintah yang terdiri dari 11 Sertipikat Hak Milik (SHM), 15 Akta Jual-Beli (AJB) dan 874 Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) dari masyarakat kepada PT Bumisuri Adilestari sejak 1994.

Secara simultan, Satgas BLBI juga melakukan upaya pengamanan aset berupa pemasangan plang atas tanah seluas 340 hektar secara simbolis, di 10 titik aset.

Pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh Juru Sita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor ini dilakukan dalam rangka penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak tagih yang berasal dari dana BLBI.

Baca juga : Pengamat: Kasus Wadas Bisa Turunkan Elektabilitas Ganjar

Barang jaminan yang telah dilakukan penyitaan, akan dilanjutkan proses pengurusannya sesuai ketentuan perundang- undangan. Melalui penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

Satgas BLBI akan terus melakukan upaya, untuk memastikan pengembalian hak tagih negara. Seperti melalui pemblokiran, penyitaan dan penjualan aset-aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.