Dark/Light Mode

Satgas BLBI Mulai Galak

Obligor Yang Ngemplang, Aset Keluarganya Disita

Kamis, 24 Maret 2022 07:30 WIB
Satgas BLBI menyita aset milik anak obligor Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko di wilayah Kuningan Timur, Jakarta Selatan. (Foto: Dok. Satgas BLBI).
Satgas BLBI menyita aset milik anak obligor Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko di wilayah Kuningan Timur, Jakarta Selatan. (Foto: Dok. Satgas BLBI).

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mulai bersikap galak terhadap obligor yang mengemplang. Aset keluarga obligor jadi sasaran penyitaan.

“Obligor itu harus menanggung kekurangan dari kewajiban Negara termasuk anak-anaknya,” tegas Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban. Satgas telah menyita dua rumah mewah milik Irjanto Ongko, anak Kaharudin Ongko.

Kaharudin Ongko belum menyelesaikan kewajibannya sebagai penanggung utang atau obligor Bank Umum Nasioal (BUN) dan Bank Arya Panduarta. BUN mendapat kucuran BLBI sebesar Rp 7,72 triliun. Sedangkan Bank Arya Panduarta Rp 359,43 miliar.

Baca juga : Percuma Stok Berlimpah Tetapi Harganya Selangit

Satgas berdalih penyitaan aset keluarga Kaharudin Ongko ini telah sesuai perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) tanggal 18 Desember 1998. Perjanjian diteken Kaharudin Ongko dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Rionald menjelaskan, dalam Article 4.8 MRNIA menyatakan Kaharudin Ongko selaku pemegang saham harus menanggung kekurangan pembayaran kepada pemerintah. “Seluruh properti, aset yang dimiliki atau dikendalikan oleh pemegang saham, anak-anak pemegang saham, orang tua pemegang saham dan pasangan pemegang saham,” ujarnya.

Mengacu Article 7.9 MRNIA, pemerintah menganggap Kaharudin Ongko telah gagal untuk mengungkapkan properti atau aset sebagaimana dimaksud pada article 4.8 MRNIA.

Baca juga : Agar ASN Tak Korupsi, Pemprov DKI Gelar Bimtek Keluarga Berintegritas

Lantaran itu, pemerintah menetapkan harta kekayaan Irjanto Ongko — sesuai perjanjian MRNIA — sebagai jaminan atas penyelesaian kewajiban pengembalian BLBI.

Rionald mengatakan, pelaksanaan MRNIA terhadap Kaharudin Ongko telah dilakukan di era BPPN maupun setelah dialihkan ke pemerintah. Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Paksa Nomor SP-1185/ PUPNC.10/2008 tanggal 22 Agustus 2008.

“Sehingga, pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas harta kekayaan terkait Kaharudin Ongko sesuai MRNIA,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.