Dark/Light Mode

Sita Tanah 120 Hektar Di Karawang

Mahfud Galak Ke Tommy

Sabtu, 6 November 2021 08:56 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Kemenko Polhukam)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Polhukam Mahfud MD habis kesabaran menghadapi Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang ogah membayar utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mahfud pun main galak. Kemarin, Satgas BLBI menyita tanah Tommy di Karawang seluas 120 hektar, senilai Rp 600 miliar.

Tanah yang disita dari putra mahkota Keluarga Cendana itu, terdiri atas empat bidang. Pertama, tanah seluas 530.125,526 meter persegi di Desa Kamojing, Karawang, sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors. Kedua, tanah seluas 98.896,700 meter persegi di Desa Kalihurip, Karawang, sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

Baca juga : Anya Geraldine, Dirangkul Mesra Lelaki Bersorban

Ketiga, tanah seluas 100.985,15 meter persegi di Desa Cikampek Pusaka, Karawang, sebagaimana SHGB Nomor 5/Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors. Keempat, tanah seluas 518.870 meter persegi di Desa Kamojing, Karawang, sebagaimana SHGB Nomor 3/Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Dalam proses penyitaan ini, Satgas BLBI menurunkan pasukan khusus. Sebanyak 426 personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP dikerahkan. Bahkan, sejak pagi, Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menggelar apel pasukan untuk persiapan penyitaan itu.

Baca juga : Atas Saran Hakim, 12 PK Golkar Banjar Gugat Mahkamah Partai Ke PN Jakbar

Ratusan personel itu dibagi menjadi 5 kompi. Masing-masing kompi bertugas memasang plang penyitaan di tanah Tommy tersebut. Tak ketinggalan, satu unit barracuda dan bus kepolisian diturunkan untuk membawa tim Satgas BLBI yang turut memantau proses penyitaan.

Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban menyebut, lahan Tommy yang disita sekitar 124 hektar berikut 4 sertifikat. Nilai sebenarnya belum cukup untuk menutupi utang Tommy ke negara, yang sebesar Rp 2,6 triliun. "Minggu depan akan dirilis oleh Pak Mahfud untuk lengkapnya," terang Rionald, di lokasi penyitaan.

Baca juga : Siapkan Layanan Kesehatan Untuk Karyawan, SehatQ Lebarkan Bisnis Ke B2B

Ketua Satgas BLBI ini mengatakan, upaya penagihan telah dilakukan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Sekarang, prosesnya telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN. Proses selanjutnya adalah penjualan secara terbuka alias lelang melalui PUPN.

"Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor atau debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi," tegas Rionald.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.