Dark/Light Mode

Yang Ngerasa Mampu, Please Stop Gunakan LPG Bersubsidi

Kamis, 27 Juni 2019 13:15 WIB
Suasana sidak elpiji bersubsidi 3 kg di sejumlah rumah makan atau resto di Kota Solo, Jawa Tengah. (Foto: Humas Pertamina)
Suasana sidak elpiji bersubsidi 3 kg di sejumlah rumah makan atau resto di Kota Solo, Jawa Tengah. (Foto: Humas Pertamina)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bersama PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region IV Jawa Tengah-DI Yogyakarta dan Kepolisian Resor Solo, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Solo melakukan inspeksi mendadak alias sidak terhadap penggunaan LPG subsidi 3 kg, di beberapa rumah makan yang berlokasi di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (27/6).

Dari hasil sidak tersebut, ditemukan rata-rata konsumsi LPG bersubsidi 3 kg di rumah makan dan restoran tersebut, mencapai lebih dari 300 tabung setiap minggunya. Jumlah ini setara dengan 3,6 metrik ton (MT) per bulan.

"Jumlah tersebut cukup menguras kuota yang diperuntukkan bagi kalangan tidak mampu di wilayah Kota Solo," ujar Sales Executive LPG Pertamina MOR IV wilayah Soloraya, Adeka Sangtraga, dalam keterangan resmi yang diterima RMco.id, Kamis (27/6).

Baca juga : Rangkul Negara-Negara Pasifik, Indonesia Ciptakan Lompatan Besar

"Saat ini, konsumsi LPG terutama yang bersubsidi di Kota Solo, mencapai 2.300 MT per bulan atau setara dengan 760 ribu tabung setiap bulannya. Jumlah ini terus meningkat setiap tahunnya, sesuai dengan kebutuhan konsumsi masyarakat," sambung Adeka.

Sesuai Peraturan Presiden No. 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM no.26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg, usaha yang tergolong menengah ke atas tidak lagi diperbolehkan menggunakan LPG subsidi tersebut.

Pjs. Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR IV, Arya Yusa Dwicandra menerangkan, klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan LPG 3 kg sudah jelas dituangkan dalam peraturan-peraturan tersebut.

Baca juga : MK Tegaskan Hanya Tunduk Pada Konstitusi

“Pertamina bersama pemerintah daerah terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan LPG bersubsidi sesuai ketentuan berlaku. Bila memang merasa tidak miskin, maka jangan menggunakan LPG 3 kg yang merupakan hak saudara kita yang kurang mampu”, ujarnya.

Arya menambahkan, saat ini Pertamina telah menyediakan LPG non subsidi seperti Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg untuk digunakan bagi masyarakat mampu.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina diberikan tugas Public Service Obligation oleh Pemerintah untuk mendistribusikan LPG 3 kg bersubsidi. Pertamina bersama pemerintah daerah dan jajaran aparat keamanan berupaya secara maksimal untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg bersubsidi tersebut.

Baca juga : Harga Tiket Pesawat Mahal, Pengusaha Salahkan Pajak Avtur

"Kami dari Pertamina juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi yang beredar, agar distribusi LPG bersubidi tersebut menjadi tepat sasaran”, tutup Arya.

Apabila ada konsumen yang membutuhkan informasi lebih lanjut terhadap pelayanan LPG Pertamina, dapat menghubungi kontak Pertamina di 135 atau melalui website di www.pertamina.com. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.