Dark/Light Mode

Termasuk Tambahan 50 Persen Tunjangan Kinerja

PNS Happy Berat, THR Cair H-10 Lebaran, Gaji Ke-13 Diterima Juli

Sabtu, 16 April 2022 17:14 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: YouTube)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: YouTube)

 Sebelumnya 
Hal ini sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan, serta pedagang kaki lima pangan dalam menghadapi kenaikan harga pangan.

THR 2022 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum). Beserta 50 persen tunjangan kinerja per bulan, bagi yang mendapatkan.

Baca juga : Airlangga: Peran Pekerja Kudu Diapresiasi, THR Lebaran Harus Diberikan

Bagi Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan. Dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Gaji ke-13

Baca juga : Tito: Tahan Tunjangan Kinerja ASN Yang Nggak Mau Divaksin

Dalam momen Lebaran ini, ASN/TNI/Polri juga akan mendapat gaji ke-13. 

Sesuai PP Nomor 16/2022, pemberian gaji bulan ketigabelas sebagai bantuan pendidikan, dilaksanakan mulai Juli mendatang.  Dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022.

Baca juga : Airlangga Dorong THR PNS Cair H-10 Lebaran

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Sehingga, proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga. [HES]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.