Dark/Light Mode

Termasuk Tambahan 50 Persen Tunjangan Kinerja

PNS Happy Berat, THR Cair H-10 Lebaran, Gaji Ke-13 Diterima Juli

Sabtu, 16 April 2022 17:14 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: YouTube)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, THR untuk ASN/TNI/Polri dipastikan cair pada H-10 Lebaran. 

Pemberian THR ini tak lepas dari upaya pemerintah, untuk mengoptimalkan Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, sebagai salah satu momentum pertumbuhan konsumsi masyarakat.

Ini merupakan strategi utuh untuk mendorong pemulihan ekonomi, dan melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain.

"Pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan, dilakukan dengan tetap memperhatikan keseimbangan dalam pelaksanaan program yang lain. Dalam batas kemampuan keuangan negara," kata Sri Mul dalam konferensi pers virtual, Sabtu (16/4).

Baca juga : Airlangga: Peran Pekerja Kudu Diapresiasi, THR Lebaran Harus Diberikan

Sri Mul menjelaskan, dalam dua tahun terakhir (2020-2021), pemerintah menerapkan kebijakan THR dan Gaji ke-13 yang disesuaikan. Atau sesuai fokus penanganan pandemi (kesehatan, pemulihan ekonomi, bantuan sosial).

Tahun 2020, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2), serta pensiunan.

Besaran THR dan Gaji 13 ketika itu hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Tahun 2021, pemulihan ekonomi mulai berjalan disertai perbaikan kondisi APBN. Meski situasi Covid ketika itu masih belum membaik.

Baca juga : Tito: Tahan Tunjangan Kinerja ASN Yang Nggak Mau Divaksin

Dalam situasi itu, pemerintah membayarkan THR dan Gaji-13 kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Besarannya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Tahun 2022, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi dan penanganan pandemi Covid 19 yang semakin membaik.

Pemulihan ekonomi juga semakin menguat, meski ada tantangan risiko baru. Yaitu perang di Ukraina, yang menyebabkan kenaikan harga pangan dan energi di seluruh dunia.

"Kebijakan yang diatur melalui PP Nomor 16/2022 ini adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan, dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat. Di samping merupakan upaya pemulihan ekonomi nasional," terang Sri Mul.

Baca juga : Airlangga Dorong THR PNS Cair H-10 Lebaran

"Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional, dengan menambah daya beli masyarakat," sambungnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.