Dark/Light Mode

KPK Perpanjang Masa Tahanan Tangan Kanan Eks Bupati Labuhan Batu

Rabu, 14 Agustus 2019 17:56 WIB
Umar Ritonga, tangan kanan eks Bupati Labuhan Batu, Pangonal Harahap (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Umar Ritonga, tangan kanan eks Bupati Labuhan Batu, Pangonal Harahap (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tangan kanan eks Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara Pangonal Harahap, Umar Ritonga.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, Umar bakal mendekam Rutan K4 KPK selama 40 hari ke depan. "Dimulai tanggal 15 Agustus 2019 - 23 September 2019," ujar Febri, Rabu (14/8).

Baca juga : Idul Adha, Bank DKI Tawarkan Tabungan Kurban Sejahtera

Sebelum resmi jadi tahanan KPK, Umar sempat jadi buron selama satu tahun sejak Juli 2018. Ia akhirnya dibekuk tim Satgas KPK pada Kamis (25/7).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap atas sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Ketiga tersangka itu adalah Panganol Harahap, pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Syahputra, dan Umar Ritonga dari pihak swasta.

Baca juga : Kasus Suap RAPBD, KPK Perpanjang Penahanan Anggota DPRD Jambi

Pangonal diduga telah menerima suap dari Effendy Syahputra berkaitan dengan sejumlah proyek tahun anggaran 2018. Usai pengembangan perkara, penyidik menetapkan Thamrin Ritonga, orang kepercayaan Pangonal, sebagai tersangka. Thamrin diduga menerima uang dari Effendy.

Thamrin juga sebagai penghubung Pangonal kepada Effendy. Sogokan sebanyak Rp 500 juta dari Effendy diserahkan ke Pangonal melalui Thamrin pada 17 Juli 2018. Thamrin pun diduga mengoordinasikan proyek di Labuhanbatu.

Baca juga : Petani Kulonprogo Bisa Tanam Cabe di Lahan Pasir Laut

Atas perbuatannya, Pangonal, Umar dan Thamrin sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Effendy selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.