Dark/Light Mode

Jaga Rupiah, BI Tahan Lagi Suku Bunga Di Level 3,5 Persen

Selasa, 19 April 2022 16:22 WIB
Bank Indonesia. (Foto: Antara)
Bank Indonesia. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (repo rate) sebesar 3,50 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25 persen.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 18-19 April 2022.

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan terkendalinya inflasi, serta upaya untuk tetap mendorong pertumbuhan ekonomi, di tengah tekanan eksternal yang meningkat terkait dengan ketegangan geopolitik Rusia-Ukraina dan percepatan normalisasi kebijakan moneter di negara maju. 

Baca juga : Kabar Baik, Kasus Covid Harian Sudah Turun 99 Persen

"BI juga terus mengoptimalkan strategi bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendukung pemulihan ekonomi lebih lanjut," kata Perry dalam konferensi pers pengumuman hasil RDG secara virtual, Selasa (19/4).

Untuk itu, BI menerapkan, berbagai langkah sebagai berikut. Pertama, BI memperkuat kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan mekanisme pasar dan fundamental ekonomi.

Kedua, melanjutkan implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif dengan mempertahankan rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0 persen, Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94 persen, serta rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 6 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 6 persen, dan rasio PLM Syariah sebesar 4,5 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5 persen.

Baca juga : Cerita Puan, Berkah Ramadan Selamatkan Bung Karno Dari Upaya Pembunuhan

Ketiga, melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman asesmen pada perkembangan sumber pendapatan operasional perbankan. 

Selanjutnya langkah keempat, memastikan kecukupan kebutuhan uang, distribusi uang, dan layanan kas, serta kesiapan penyelenggaraan BI-FAST selama periode bulan Ramadan serta Hari Raya Idulfitri 1443 H.

Kelima, meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik registered dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta dan batas nilai transaksi bulanan dari Rp 20 juta per bulan menjadi Rp 40 juta per bulan, berlaku sejak tanggal 1 Juli 2022.

Baca juga : Jalan Usaha Tani Di Sumba Timur Bangkitkan Optimisme Petani

Terakhir, memperkuat kebijakan internasional dengan memperluas kerja sama dengan bank sentral dan otoritas negara mitra lainnya, fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait, serta bersama Kementerian Keuangan menyukseskan enam agenda prioritas jalur keuangan Presidensi Indonesia pada G20 tahun 2022.

Perry mengatakan, BI terus memperkuat sinergi kebijakan dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka mengendalikan inflasi, menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan, serta meningkatkan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, ekspor, serta inklusi ekonomi dan keuangan. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.