Dark/Light Mode

Imbas Kenaikan Cukai IHT, Banyak Buruh Dirumahkan

Selasa, 26 April 2022 12:41 WIB
Petani tembakau. (Foto: Ist)
Petani tembakau. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Gabungan Pabrik Rokok Surabaya Sulami Bahar mengungkapkan, kebijakan pemerintah menaikan cukai rokok di atas besaran inflasi telah menambah beban harga di setiap batang rokok dari perusahaan resmi. Selama tiga tahun berturut turut, beban harga meningkat 64,5 persen.

"Bahkan untuk perusahaan atau pabrik rokok yang kecil kecil, beban itu bertambah menjadi 74 persen," kata Sulami, dikutip Senin (25/4).

Hal ini karena pabrik rokok tersebut tidak dapat menjual rokoknya mengikuti harga sesuai harga jual eceran (HJE). Beban yang dipikul produsen rokok atas setiap batang yang diproduksi dan dijualnya menjadi semakin tinggi.

Kenaikan cukai Industri Hasil tembakau (IHT) akan memberikan dampak buruk bagi perusahaan dan negara. "Tidak hanya kenaikan di tahun ini. Tetapi mulai dari kenaikan 23 persen di tahun 2020 berbarengan pandemi," ungkapnya. 

Baca juga : Jaminan Keamanan Pemudik Ke Sumatera

BPS mencatat dalam 2 tahun terakhir, industri hasil tembakau mengalami kontraksi 1,32 persen di tahun 2021 dan 5,78 persen di tahun 2020.

Kenaikan tahun 2022 sebesar 12 persen, semakin memberatkan industri yang baru pulih akibat pandemi. Dampaknya, industri hasil tembakau di golongan 1 saat ini banyak yang mengajukan untuk turun golongan. Dari sebelumnya tujuh, kini tinggal tiga. 

"Jadi ini tidak bisa didiamkan, nanti justru pemerintah akan terpuruk, karena yang terbesar memberikan kontribusi ke negara ini golongan 1, golongan 2. Kalau golongan 3 banyak yang diproteksi," ingatnya.

Menurut Sulami, kenaikan cukai rokok yang dilakukan pemerintah di tahun 2021 dan berlaku mulai awal Januari 2022, telah berdampak negatif bagi perekonomian, khususnya IHT. Sedikitnya 4.000 buruh rokok telah dirumahkan atau diberhentikan.

Baca juga : The Fed Mau Naikkan Suku Bunga, Rupiah Babak Belur

"Ada sekitar 4.000 buruh (pabrik rokok) dari anggota kami yang lay off. Sebenarnya PHK ini tidak hanya dampak dari kenaikan cukai tetapi ada juga dampak dari pandemi. Jadi, dampak gabungan kenaikan tarif cukai dan adanya pandemi," jelasnya.

Sulami menyebut, dirinya bersama para produsen rokok lainnya yang tergabung dalam Gapero Surabaya, setiap tahunnya selalu merasa deg-degan dengan kebijakan kebijakan yang akan diambil pemerintah. Termasuk, kenaikan cukai rokok yang akan dilakukan pemerintah dengan besaran yang tidak pasti.

Soalnya, pemerintah tidak memiliki rumusan tertentu atau rumusan kenaikan cukai rokok versi pemerintah yang tidak disosialisasikan kepada para pelaku IHT dalam menentukan besaran kenaikan cukai.

Harusnya, kata dia, pemerintah memiliki rumusan yang pasti yang disosialisasikan kepada para pelaku IHT. Sehingga pelaku IHT tidak dibuat pusing.

Baca juga : Kementan Pastikan Pasokan & Harga Bahan Pokok Di Aceh Aman

"Dalam menentukan kebijakan tarif cukai rokok seyogyanya pemerintah itu memperhatikan rumusnya. Rumusnya apa? Inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Jangan sampai terjadi sebagaimana di tahun 2020, pertumbuhan ekonominya minus 2,07 tapi kenaikan tarif cukai hasil tembakau justru menjadi 23 persen," tegas Sulami.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.