Dark/Light Mode

KSP: Ekspor Distop, Harga Minyak Goreng Curah Melandai, Cenderung Turun

Rabu, 4 Mei 2022 08:53 WIB
Deputi III Kepala Staf Kepresidena Panutan Sulendrakusuma (Foto: Istimewa)
Deputi III Kepala Staf Kepresidena Panutan Sulendrakusuma (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya, secara umum telah memberikan dampak terhadap ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng curah di pasaran.

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Panutan Sulendrakusuma mengatakan, saat ini harga minyak goreng curah sudah mengalami tren pelandaian. Cenderung menurun. Meski belum terlalu signifikan.

"Dari data yang dihimpun KSP, per 2 Mei kemarin, harga minyak goreng curah di pasaran sudah di bawah Rp 20 ribu. Trennya melandai. Cenderung turun," kata Panutan, Rabu (4/2).

Panutan mengatakan, perlu waktu untuk melihat efektivitas kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng, terhadap ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di pasaran. Terlebih, kebijakan tersebut baru berjalan sepekan.

Baca juga : Jelang Lebaran, Distribusi Migor Curah Bersubsidi Penuhi Target

"Masih butuh waktu untuk melihat outcome-nya," ujarnya.

Panutan juga memastikan, KSP bersama kementerian/lembaga terus melakukan monitoring di lapangan. Agar pelaksanaan kebijakan pelarangan minyak goreng dan bahan baku minyak goreng, berjalan efektif dan terukur. Termasuk, melakukan antisipasi dampak negatif terhadap petani.

"Kita perlu menjamin, agar implementasi pelaksanaan kebijakan larangan ekspor untuk minyak goreng dan bahan baku minyak, dapat berjalan secara efektif dan terukur. Ini harus didukung oleh mekanisme monitoring dan evaluasi, baik di tingkat pusat maupun daerah," terangnya.

Sebelumnya, pada Jumat (29/4), KSP menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Satgas Pangan, terkait pelaksanaan kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.

Baca juga : Bunuh Tikus, Kok Lumbungnya Yang Dibakar

Rapat tersebut menyepakati beberapa hal. Seperti penentuan indikator keberhasilan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak, target jumlah pasar yang akan dipantau, dan penguatan aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

Juga rencana kebijakan penanggulangan pelemahan harga tandan buah segar kelapa sawit, dan strategi upaya pengendalian harga minyak goreng ke depan.

Presiden Jokowi telah memberikan arahan, terkait kebijakan pelarangan ekspor untuk minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.

Hal tersebut mencerminkan prioritas pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Meski di lain sisi, pemerintah menyadari adanya beberapa dampak negatif. Semisal potensi hasil panen petani sawit yang tidak terserap, serta penurunan ekspor dan cadangan devisa.

Baca juga : Pak Jokowi, Ini Baru Top!

Kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 tahun 2022, yang berlaku sejak 28 April 2022. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.