Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kesulitan Jual TBS, Petani Sawit Minta Larangan Ekspor CPO Dicabut

Minggu, 15 Mei 2022 21:40 WIB
Ilustrasi petani sawit. (Foto: Ist)
Ilustrasi petani sawit. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah indikator makro ekonomi Indonesia melemah pada periode April dan Mei tahun ini. Cadangan devisa nasional turun dan nilai tukar rupiah mulai melemah terhadap dolar AS. Selain sebagai dampak kontraksi valuta asing karena kenaikan suku bunga bank sentral AS, juga karena melemahnya kinerja ekspor pasca pelarangan ekspor CPO dan produk turunannya.

Para pemangku kepentingan di sektor kelapa sawit mendesak pemerintah untuk mengevaluasi larangan CPO dan produk turunan minyak sawit termasuk olein (minyak goreng). Sebab kebijakan tersebut berdampak negatif terhadap para petani sawit.

Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy (PASPI) Tungkot Sipayung mengatakan, pasca diterapkannya kebijakan tersebut, pabrik kelapa sawit (PKS) mengurangi pembelian tandan buah segar (TBS) dan menurunkan harga pembelian TBS. “Petani sawit saat ini kesulitan menjual TBSnya. Sudah sulit jual TBS, harganya pun murah,” kata Tungkot di Jakarta, Minggu (15/5).

Baca juga : Harga Sawit Anjlok, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Koreksi Kebijakan Larangan Ekspor CPO

Menurut Tungkot, petani sawit di Indonesia saat ini ada sekitar 2,3 juta kepala keluarga. Mereka menggarap sekitar 6,8 juta hektare (ha) kebun sawit. “Merekalah yang merasakan kesulitan memasarkan TBS,” katanya.

Karena itu, lanjut Tungkot, penerapan aturan pelarangan ekspor itu jangan terlalu lama. Sebab kalau lama, kebijakan tersebut akan berdampak buruk bagi petani sawit paling tidak hingga dua tahun ke depan.

“Harga TBS turun sehingga para petani tidak sanggup membeli pupuk. Apalagi saat ini pupuk mahal. Karena tak memupuk, produksi tanaman sawitnya akan turun. Dan ini dampaknya bisa sampai dua tahun,” katanya.

Baca juga : Kapolri Pastikan Jajarannya Terus Awasi Implementasi Kebijakan Larangan Ekspor Migor

Diketahui, kebijakan larangan ekspor ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil. Dalam beleid itu, eksportir dilarang sementara melakukan ekspor minyak goreng beserta beberapa bahan bakunya.

Aturan yang berlaku mulai 28 April 2022 ini, akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian setiap bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Menurut Tungkot, saat ini waktu yang tepat bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut. Sebab faktanya seluruh produsen TBS kesulitan menjual TBS-nya. Apalagi selama Permendag No 22 Tahun 2022 tersebut diterapkan tidak terjadi penurunan harga minyak goreng secara signifikan.

Baca juga : Kapolri Perketat Pengawasan Larangan Ekspor Minyak Goreng

“Artinya, pelarangan ekspor ini bukan cara yang tepat untuk membuat harga minyak goreng di dalam negeri murah,” kata Tungkot. “Bahkan, selama ada pelarangan ekspor, malah terjadi penyelundupan minyak goreng ke luar negeri. “Jadi kebijakan ini tidak efektif,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.