Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
23 Mei, Keran Ekspor Dibuka Lagi
Jangan Main-main Dengan DMO Migor, Kejagung Bakal Ikut Pelototi
Jumat, 20 Mei 2022 15:33 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, pencabutan larangan ekspor sementara atas produk crude palm oil (CPO) dan turunannya pada 23 Mei mendatang, akan diikuti dengan upaya untuk tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng. Melalui penerapan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) oleh Kementerian Perdagangan.
"Sekali lagi saya tegaskan, kebijakan ini ditujukan untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, dan menjaga harga TBS di petani kelapa sawit dengan harga wajar,” tegas Airlangga.
"Pemerintah berupaya menjaga DMO sebesar 10 juta ton minyak goreng, yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng dan 2 juta ton untuk cadangan,” lanjutnya.
Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen. Serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat secara merata.
Baca juga : Minta Mafia Migor Disikat, Jokowi: Jangan Bermain-main Dan Persulit Rakyat
Produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO, atau tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah, bakal dikenai sanksi sesuai aturan.
Ketersediaan pasokan dan penyaluran minyak goreng, akan terus dimonitor dengan memanfaatkan aplikasi di Kemenperin (SiMIRAH). Sementara distribusi di pasar, dipastikan menggunakan sistem berbasis KTP.
"Target pembeli diharapkan tepat sasaran,” ucap Airlangga.
Pemerintah juga akan menerbitkan kembali pengaturan pasokan dan pengendalian harga, yang secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perdagangan.
Baca juga : Senin 23 Mei, Keran Ekspor Minyak Goreng Dibuka Lagi
Sementara untuk menjamin pembelian TBS dari petani dengan harga yang wajar, pemerintah berencana mengatur pembelian TBS dari petani, oleh perusahaan CPO dengan harga yang wajar.
Sedangkan untuk akselerasi percepatan distribusi Minyak Goreng dengan harga Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter, pemerintah memberikan penugasan kepada Perum BULOG sebagai pengelola cadangan minyak goreng, sebesar 10 persen dari total kebutuhan minyak goreng dalam bentuk kemasan sederhana.
Pelaksanaan kebijakan tersebut ditujukan, terutama untuk distribusi minyak goreng ke masyarakat, dengan harga terjangkau Rp 14 ribu per liter.
Sedangkan untuk pelaksanaan ekspor oleh produsen, akan dilakukan pengawasan secara ketat dan terintegrasi. Baik oleh Bea dan Cukai, Satgas Pangan Polri, Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah.
Baca juga : Jenderal Dudung Naik Pitam
Pengawasan juga akan melibatkan Kejaksaan Agung.
Airlangga menjelaskan, pelaksanaan teknis pencabutan pelarangan dan pembukaan kembali ekspor akan diatur dan dikoordinasikan secara teknis oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan. Serta penyesuaian Peraturan Menteri Perindustrian, agar pelaksanaan pembukaan ekspor sudah dapat mulai berjalan pada tanggal 23 Mei mendatang. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya