Dark/Light Mode

Dukung Transformasi Digital

CIPS Minta UU Perlindungan Konsumen Segera Direvisi

Rabu, 22 Juni 2022 14:59 WIB
Ilustrasi transformasi digital (Foto: Net)
Ilustrasi transformasi digital (Foto: Net)

 Sebelumnya 
Survei OJK pada 2019 menyebut, Indonesia masih memiliki kesenjangan antara tingkat inklusi keuangan (76,19 persen) dengan literasi keuangan (38,03 persen).

Baca juga : Gavi Teken Kontrak Baru Di Barcelona

Kesenjangan yang diperparah oleh kurangnya cakupan perlindungan konsumen saat ini, sangat memungkinkan timbulnya berbagai kasus yang melanggar perlindungan konsumen.

Baca juga : Kunjungi PIDI 4.0, Presiden Jerman Apresiasi Transformasi Digital Di Indonesia 

"Sebagaimana diberitakan, jutaan data konsumen marketplace diduga diperjualbelikan dalam sebuah situs. Setelah itu, kembali terjadi kebocoran pada data kesehatan para peserta institusi jaminan kesehatan pemerintah. Di luar kedua kasus tersebut, ada kasus-kasus-kasus serupa yang mungkin saja tidak mendapatkan perhatian publik,” ungkap Pingkan.

Baca juga : Presiden Jerman Apresiasi Transformasi Digital Indonesia

Kerangka peraturan di tingkat kawasan, secara berkala diperbaharui oleh ASEAN. Kesadaran atas disrupsi perekonomian yang diakibatkan transformasi digital, terutama terkait pola perdagangan, telah mendorong pembaruan kerangka regulasi dan prinsip-prinsip perlindungan konsumen. Agar dapat mengikuti perkembangan zaman dan risiko-risiko yang mengancam hak-hak konsumen. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.