Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Aturannya Resmi Diteken

Kasih Diskon Pajak 300 %, Jokowi Manjain Pengusaha

Rabu, 10 Juli 2019 10:37 WIB
Aturannya Resmi Diteken Kasih Diskon Pajak 300 %, Jokowi Manjain Pengusaha

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi, kemarin resmi meneken aturan insentif pajak buat pengusaha. Di aturan itu, pemerintah memberikan insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) bruto paling tinggi 300 persen atau super deductible tax untuk industri yang melakukan pelatihan dan pendidikan vokasi bagi para pekerja serta kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.

Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, aturan insentif pajak terbaru itu diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) agar dapat lebih bersaing di kancah global. 

“Intinya, insentif pajak ini diberikan dengan memperbesar faktor Pengurang Pajak Penghasilan (PPh) agar PPh yang dibayarkan badan usaha lebih kecil,” ujar Iskandar. 

Seperti dikutip dalam website Sekretariat Kabinet, Selasa (8/7) dijelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 insentif ini untuk mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia. 

Baca juga : Terima Kasih Pak Jokowi, Mejeng Di Badan Garuda

Selain itu, lanjut dia, insentif ini untuk mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan SDM yang berkualitas, meningkatkan daya saing. Serta mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan. 

Dalam Pasal 29B, wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktek kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktek kerja, pema gangan, atau pembelajaran. 

Kompetensi yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha atau industri. 

“Sementara Pasal 29C, menyatakan wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu,” tulis laman tersebut. 

Baca juga : Dekuweh Jadi Langganan Pejabat

Kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia ini, bertujuan unmenghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional. 

PP ini juga mencantumkan fasilitas pengurangan penghasilan netto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu, yang merupakan industri padat karya dan belum mendapatkan fasilitas insentif yang dimaksud dalam pasal 31A Undang-undang (UU) Pajak Penghasilan. 

Dalam Pasal 29A, industri padat karya yang belum mendapatkan insentif dapat di berikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud. Termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. 

Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Ke menperin Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, sesuai rencana awal, super deductible tax ini akan menyasar perusahaan yang membuka pelatihan kerja bagi 36 kompetensi. “Dan, kami harap ini bisa diimplementasikan segera,” terang Achmad. 

Baca juga : AHY : Suasananya Sangat Kekeluargaan

Achmad menyebut, perusahaan yang menginvestasikan seba gian modalnya untuk riset dan pengembangan (R&D) memang mendapat pengurang PPh badan sebesar 300 persen dari nilai seharusnya. “Faktor pengurang pajak untuk kegiatan riset dan pengem bangan memang lebih besar karena pemerintah menilai aktivitas ini masih lemah di Indonesia,” tegasnya. 

Seperti diketahui, penerbitan PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juni 2019 ini akan ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan dalam waktu dekat. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.